TNI Dalami Dugaan Pelanggaran Hukum Ayah Prada Lucky

1 hour ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Komandan Korem (Danrem) 161/Wira Sakti Brigjen Hendro Cahyono mengaku menerima laporan soal pelanggaran hukum yang dilakukan ayah Prada Lucky Chepril Saputra Namo, Pelda Chrestian Namo.

"Saya sudah menerima laporan dari Dandim 1627/Rote Ndao bahwa Pelda Chrestian diduga melakukan pelanggaran disiplin keprajuritan," kata Hendro dalam keterangan tertulis, Rabu (5/11).

Ia menyebut TNI saat ini sedang mendalami dan akan menindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam waktu dekat kita lihat laporan apa yang akan di sampaikan oleh komandan Kodim," ujarnya

Sementara itu, ia mengklaim seluruh proses penyelidikan hingga penyerahan berkas perkara penganiayaan terhadap Prada Lucky telah dilakukan secara terbuka.

"Tidak benar kalau dikatakan Pelda Chrestian tidak mendapat informasi, yang bersangkutan sudah dua kali kami panggil ke Korem untuk diberikan penjelasan. Semua proses, mulai dari penyelidikan hingga penyerahan berkas ke Oditur Militer, berjalan transparan. Kami bahkan hadir langsung dalam prosesi pemakaman almarhum sebagai bentuk empati dan tanggung jawab moral," katanya.

Ia juga mengaku terus memantau proses persidangan kasus itu di pengadilan militer.

Hendro menyinggung pentingnya disiplin dan etika prajurit dalam setiap tindakan, termasuk saat menghadapi situasi sulit.

"Kami selalu menekankan kepada seluruh prajurit untuk memegang teguh disiplin dan etika kehidupan keprajuritan," ujarnya.

Anak dari Pelda Chrestian, Prada Lucky dianiaya hingga meninggal dunia oleh para seniornya.

Dalam surat dakwaan, oditur mendakwa 17 terdakwa telah melakukan penganiayaan terhadap almarhum Prada Lucky Chepril Saputra Namo dan Prada Richad Boelan selama lebih dari 48 jam secara terus menerus.

Para terdakwa disebut melakukan penganiayaan secara bergantian dengan cara mencambuk Prada Lucky dan Prada Richad menggunakan kabel, selang, kopel taktikal. Selain itu para terdakwa juga memukul kedua korban dengan tangan dan sandal jepit.

Dalam surat dakwaan juga disebutkan salah satu terdakwa yakni Letnan Dua (Letda) Made Juni Arta Dana memerintahkan terdakwa lainnya untuk menggosok cabe yang telah diulek dan dicampur air ke kemaluan dan lubang anus Prada Richad dan Prada Lucky.

Sedangkan perwira lainnya yakni Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han) juga menyiksa Prada Lucky dan Prada Richad dengan cara disuruh tiarap dan mencambuk keduanya dengan selang di bagian punggung hingga Prada Lucky berteriak kesakitan.

Selain itu terdakwa Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han) memukuli korban Prada Lucky di ulu hati hingga jatuh tersungkur.

Tak puas, Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han) juga menyuruh Prada Lucky dan Prada Richad untuk tidur telentang lalu menarik baju yang dikenakan oleh kedua korban sambil menyiram air comberan di bagian wajah secara perlahan sehingga keduanya kesulitan bernapas.

Peristiwa penyiksaan oleh para senior dan perwira itu beberapa kali disaksikan langsung oleh Komandan Kompi (Danki) A Yon TP 834/WM, Lettu Ahmad Faisal (terdakwa dalam berkas berbeda).

(yoa/wis)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Korea International