#USTAZTANYADONG
CNN Indonesia
Jumat, 13 Mar 2026 15:30 WIB
Ilustrasi. Ada aturan pembayaran zakat profesi, bisa dibayarkan tiap bulannya. (iStockphoto)
Jakarta, CNN Indonesia --
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki peran penting dalam membersihkan harta sekaligus membantu sesama. Namun dalam praktiknya, masih banyak umat Muslim yang bingung mengenai cara menunaikan zakat, khususnya zakat profesi atau zakat penghasilan.
Salah satu pertanyaan yang cukup sering muncul adalah, jika seseorang sudah membayar zakat pada bulan Ramadhan, apakah ia masih wajib membayar zakat lagi di akhir tahun?
Dalam program Ramadan spesial #UstazTanyaDong, CNNIndonesia.com menghadirkan sesi tanya jawab langsung bersama Anggota MUI Kota Bandung sekaligus FKUB Kota Bandung, KH. Wahyul Afif Al-Ghafiqi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu pembaca mengajukan pertanyaan berikut:
"Pak Ustaz, apakah jika saya sudah bayar zakat di akhir Ramadhan, sesuai dengan ketentuan profesi, lalu di akhir tahun apakah saya juga tetap harus bayar zakat untuk pendapatan saya, padahal saat Ramadhan sudah bayar zakat?"
Menanggapi hal tersebut, Ustaz Wahyul Afif Al-Ghafiqi menjelaskan bahwa seseorang yang sudah menunaikan zakat profesi secara rutin setiap bulan, termasuk pada bulan Ramadhan, tidak lagi wajib membayar zakat yang sama di akhir tahun.
Ia menjelaskan bahwa zakat profesi yang dibayarkan setiap bulan pada dasarnya merupakan bagian dari perhitungan zakat tahunan.
"Jika seseorang sudah mengeluarkan zakat profesi sebesar 2,5 persen dari penghasilannya setiap bulan, maka itu sudah termasuk cicilan zakat tahunan. Jadi tidak ada kewajiban untuk membayar zakat ganda di akhir tahun," jelasnya.
Zakat bulanan sebagai cicilan zakat tahunan
Dalam praktiknya, banyak lembaga pengelola zakat menganjurkan pembayaran zakat profesi secara bulanan. Cara ini dinilai lebih ringan sekaligus memudahkan distribusi zakat kepada masyarakat yang membutuhkan.
Pembayaran zakat profesi biasanya dilakukan dengan mengeluarkan 2,5 persen dari penghasilan setiap kali menerima gaji, selama penghasilan tersebut telah mencapai nisab atau batas minimal kewajiban zakat.
Nisab zakat profesi umumnya disetarakan dengan nilai 85 gram emas per tahun. Jika total penghasilan dalam setahun mencapai atau melebihi nilai tersebut, maka zakat wajib ditunaikan.
Sebagai contoh, jika seseorang memiliki gaji Rp10 juta per bulan dan secara rutin membayar zakat 2,5 persen atau sekitar Rp250 ribu setiap bulan, maka pada akhir tahun ia tidak perlu lagi membayar zakat tambahan untuk penghasilan yang sama.
Namun kewajiban zakat tahunan bisa saja muncul apabila seseorang tidak rutin membayar zakat setiap bulan, atau memiliki tambahan harta lain yang baru mencapai nisab di akhir tahun.
Selain mempermudah perhitungan, pembayaran zakat secara bulanan juga dinilai memiliki manfaat sosial yang lebih luas. Penyaluran zakat dapat berlangsung sepanjang tahun sehingga membantu pemerataan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Ingat, yang terpenting dalam berzakat bukan hanya soal jumlah yang dikeluarkan, tetapi juga kesadaran untuk menunaikan kewajiban tersebut dengan tepat dan penuh keikhlasan.
Punya pertanyaan lain seputar puasa? Selama bulan Ramadan, CNNIndonesia.com menghadirkan program #UstazTanyaDong. Anda bisa langsung mengirimkan pertanyaan melalui akun media sosial CNN Indonesia dan mendapatkan jawaban langsung dari KH. Wahyul Afif Al-Ghafiqi.
Ramadan bukan cuma soal menahan lapar dan haus, tapi juga belajar lebih tenang, bijak, dan penuh ilmu dalam menjalani ibadah.
(tis/tis)
Add
as a preferred source on Google


















































