Sri Mulyani Umumkan 11 Syarat Jadi Wakil Ketua LPS 2025-2030

6 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan 11 syarat resmi mendaftar sebagai calon wakil ketua dewan komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) 2025-2030.

Ia merinci total ada 7 anggota dewan komisioner (ADK), salah satunya wakil ketua, yang bakal dipilih panitia seleksi (pansel).

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2025 dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42/P Tahun 2025, Sri Mulyani merupakan Ketua Pansel Calon ADK LPS.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Susunan ADK LPS, yaitu terdiri 7 orang. Di dalam 7 orang ini, 3 orang berasal dari perwakilan ex-officio Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan," bebernya dalam Konferensi Pers Virtual, Senin (28/4).

"Empat orang ADK LPS berasal dari dalam atau luar LPS. Dengan ketentuan, minimal 2 orang dari luar LPS," sambung Sri Mulyani.

Wanita yang akrab disapa Ani itu menegaskan pansel bertugas untuk menyusun dan menetapkan jadwal kegiatan seleksi calon anggota dewan komisioner LPS. Lalu, menyusun dan menetapkan mekanisme seleksi calon ADK LPS, mengumumkan penerimaan, melakukan seleksi administratif, melakukan seleksi kelayakan dan kepatutan, melakukan penilaian dan pemilihan, menyampaikan hasil penilaian pemilihan.

"Menyampaikan nama calon ADK LPS kepada Presiden (Prabowo Subianto) paling sedikit 3 orang calon untuk setiap jabatan ADK yang dibutuhkan," bebernya.

"Jadi, nanti di dalam proses pansel ini kami akan bermuara menyampaikan kepada Bapak Presiden (Prabowo), 3 calon untuk jabatan wakil ketua dewan komisioner LPS yang saat ini proses seleksinya akan dimulai," tegas Ani.

Ani menuturkan jangka waktu seleksi untuk calon wakil ketua LPS adalah paling lama 20 hari kerja. Sedangkan libur, seperti Sabtu dan Minggu, tidak dianggap hari kerja.

Sementara itu, tenggat waktu ini terhitung sejak pembentukan panitia seleksi pada 17 April 2025.

"Presiden (Prabowo) memilih dan meneruskan minimal 2 nama untuk setiap jabatan kepada DPR RI dalam waktu maksimal 10 hari kerja, terhitung sejak diterimanya nama calon ADK LPS dari pansel," tutur Ani.

"DPR RI kemudian akan melakukan kembali proses uji kelayakan dan kepatutan untuk calon yang disampaikan oleh Bapak Presiden (Prabowo). Hasil uji kelayakan dan kepatutan DPR kemudian disampaikan kepada presiden untuk ditetapkan," imbuhnya.

Ketua Pansel Sri Mulyani menegaskan per 29 April 2024 sudah resmi dibuka proses seleksi untuk posisi wakil ketua merangkap anggota dewan komisioner LPS. Berikut syaratnya:

1. Warga negara Indonesia
2. Memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik
3. Cakap melakukan perbuatan hukum
4. Tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit
5. Sehat jasmani
6. Berusia paling tinggi 65 tahun pada saat ditetapkan
7. Mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan
8. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 tahun atau lebih
9. Bukan sebagai konsultan, pegawai, pengurus, dan/atau pemilik bank atau perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah, baik langsung maupun tidak langsung
10. Bukan pengurus dan/atau anggota partai politik saat pencalonan
11. Tidak dinyatakan sebagai orang perseorangan yang tercela di bidang perbankan dan jasa keuangan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tahapan seleksi dari pansel:

1. Seleksi administratif
2. Seleksi kelayakan dan kepatutan

Cara daftar menjadi wakil ketua LPS:

Pendaftaran online melalui situs https://seleksi-dklps.kemenkeu.go.id. Pendaftaran ditutup pada 6 Mei 2025 pukul 00:00 WIB.

(skt/sfr)

Read Entire Article
Korea International