Putusan Cerai Pengadilan Agama Belum Inkrah, Atalia dan RK Tak Banding

1 day ago 6

Bandung, CNN Indonesia --

Meski telah diputuskan bercerai oleh Pengadilan Agama Kota Bandung, Anggota DPR dari Fraksi Golkar Atalia Praratya dan Eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) alias Emil masih diberi kesempatan untuk 'balikan'.

Hal itu diungkapkan oleh Humas PA Bandung, Ikhwan Sopiyan saat menyampaikan putusan mengabulkan perceraian Atalia-RK, Rabu (7/1).

Ikhwan mengatakan putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap alias inkrah, sehingga salah satu pihak dapat ajukan banding usai menerima salinan putusan hakim tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi keputusan yang dijadikan sekarang itu belum mempunyai kekuatan hukum tetap. Belum inkrah. Masa upaya hukumnya adalah barangkali salah satu pihaknya ada yang mengupayakan hukum banding, maka ada kesempatan waktu 14 hari," kata Ikhwan, kepada wartawan, Bandung, Rabu (7/1).

Seperti diketahui, Pengadilan Agama Bandung mengabulkan gugatan perceraian yang dilayangkan Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil. Dengan begitu, kedua pasangan suami istri tersebut resmi bercerai.

Putusan perceraian itu terbit pada Rabu (7/1) hari ini lewat mekanisme e-court.

"Maka perkembangannya bahwa untuk hari ini agendanya adalah penjatuhan putusan karena perkaranya sudah melalui persidangan, sudah selesai persidangannya. Jadi untuk hari ini dalam rata pembacaan putusan," tutur Ikhwan.

"Yang intinya bahwa gugatan yang diajukan oleh Inisial AT kepada RK yang pada pokoknya gugatannya itu dikabulkan. Namun dibacakan secara elektronik, tidak bisa dipublikasikan secara umum," sambungnya.

Saat disinggung soal pertimbangan-pertimbangan majelis hakim, ia tidak dapat menjabarkannya.

Respons kubu Atalia dan RK

Terpisah, pihak Atalia maupun RK menyatakan menerima putusan dari Pengadilan Agama Kota Bandung itu, dan tak akan mengajukan banding.

"Bismillah, Semoga yang terbaik untuk Bapak [RK] dan Ibu [Atalia]," kata kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi,  saat dihubungi, Rabu ini.

Disinggung soal putusan yang dikeluarkan, apakah diterima oleh Ridwan Kamil atau akan mengajukan banding, Wenda mengungkap jika kliennya menerima putusan tersebut.

"Insya Allah ditampi (diterima)," katanya.

Hal yang sama disampaikan Kuasa Hukum Atalia, Debi Agusfriansa yang dihubungi terpisah. Dia mengatakan Atalia telah menerima putusan pengadilan agama.

"Tanggal 7 januari 2026, berdasarkan amar putusan bahwa gugatan yang diajukan oleh penggugat diterima dan berdasarkan putusan Ibu Atalia Praratya dan Bapak Ridwan Kamil Resmi bercerai secara hukum, akan tetapi bila ada yang keberatan. Dikasih waktu 2 minggu setelah putusan," kata Debi saat dihubungi.

Atas putusan mengabulkan gugatan cerai itu, Debi mengaku Atalia tak akan mengajukan banding. Selain itu, Debi menegaskan dengan putusan ini mengakhiri segala dugaan-dugaan yang liar dari berbagai pihak.

"Perceraian ini resmi permasalahan internal keluarga, tidak ada hubungannya dengan pihak ketiga apalagi harus mengorbankan demi kepentingan pengamanan aset, itu tidak mungkin," katanya. 

(csr/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Korea International