CNN Indonesia
Selasa, 23 Des 2025 16:32 WIB
Purbaya menjelaskan pencairan Dana Desa Tahap II 2025 mencapai Rp7 triliun, tetapi sebagian dana tersebut ditahan oleh pemerintah untuk Kopdes Merah Putih. (Foto: ANTARA FOTO/SULTHONY HASANUDDIN)
Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa cuek diprotes kepala desa (kades) se-Indonesia terkait pencairan Dana Desa.
Purbaya menjelaskan pencairan Dana Desa Tahap II pada 2025 ini jumlahnya mencapai Rp7 triliun. Akan tetapi, sebagian dari uang tersebut memang ditahan oleh pemerintah untuk pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih.
"Ada sebagian ditahan untuk pembiayaan Koperasi Merah Putih," ungkap Menkeu Purbaya dalam Konferensi Pers di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (23/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi, kita gak berubah policy setelah demo itu. Jadi, biar saja mereka (kades) demo, tapi kebijakan sudah seperti itu," tegas sang Bendahara Negara.
Purbaya sudah berkali-kali menjelaskan soal penggunaan Dana Desa yang berubah dengan adanya kebijakan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Misalnya, kala ia menuturkan bahwa Rp40 triliun dari total Rp60 triliun Dana Desa per tahun akan dipakai mencicil biaya pembangunan Kopdes Merah Putih.
Ini karena PT Agrinas Pangan yang ditunjuk pemerintah untuk membangun infrastruktur koperasi akan meminjam uang kepada bank-bank BUMN. Nantinya, pembayaran itu dicicil pemerintah senilai Rp40 triliun per tahun melalui Dana Desa.
"Dana Desa dari Rp60 triliun, sekitar Rp40 triliun untuk nyicil Koperasi Merah Putih 6 tahun ke depan. Jadi, Rp40 triliun, Rp40 triliun, sampai 6 tahun," jelas Purbaya dalam Media Briefing di Kemenkeu, Jakarta Pusat, Jumat (14/11).
"Untuk membayar utang yang Rp240 triliun yang dipakai membangun 80 ribu Koperasi Merah Putih," sambungnya.
Senin (8/12) lalu, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) melakukan demo di Monas, Jakarta Pusat. Mereka meminta Presiden Prabowo Subianto mencabut sejumlah aturan, terutama Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang menyangkut pencairan Dana Desa.
Aturan itu dinilai para kades membuat penyaluran Dana Desa Tahap II terhenti. Pemerintah dikritik kepala desa karena mengalihkan sebagian besar anggaran ke program-program yang bukan menjadi kewenangan pemerintah desa.
(skt/pta)

















































