Jakarta, CNN Indonesia --
Kepolisian Resor Demak, Jawa Tengah, memeriksa panitia takbiran salah satu tempat ibadah yang hendak menggunakan sound horeg di malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah tahun ini.
Giat polisi itu dilakukan karena diduga terjadi pelanggaran kesepakatan bersama untuk tidak menggunakan sound horeg. Perangkat sound horeg yang digunakan pun diamankan pihak kepolisian.
"Setelah dua unit sound horeg beserta truk pengangkutnya diamankan oleh jajaran Polsek Karanganyar, kami sudah meminta keterangan panitia serta operator sound horeg," kata Kasat Reskrim Polres Demak Iptu Anggah Mardwi Pitriyono, Jumat (20/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan selain panitia dan operator sound horeg, Polisi juga meminta keterangan perwakilan pemilik sound horeg atau battle sound.
Sementara itu, Kapolsek Karanganyar AKP Muhammad Syaifudin mengungkapkan pengamanan dua unit sound horeg dan truk pengangkutnya yang rencananya digunakan pada malam takbir di Desa Ngaluran, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, Kamis (19/3).
Penindakan tersebut, kata dia, dilakukan setelah adanya laporan warga melalui layanan Call Center 110 terkait kebisingan saat uji coba perangkat suara tersebut.
"Warga merasa terganggu dengan suara bising yang muncul dari kegiatan cek sound menjelang malam takbiran. Kemudian petugas gabungan dari Polres Demak dan Polsek Karanganyar mendatangi lokasi untuk melakukan penertiban. Polisi kemudian mengamankan dua unit sound horeg berikut kendaraan truk yang digunakan untuk mengangkut peralatan tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, kata dia, pihak Kepolisian bersama perangkat desa dan warga telah menggelar pertemuan untuk menyepakati penggunaan sound system secara terbatas agar tidak mengganggu lingkungan. Namun, kesepakatan tersebut tidak dipatuhi oleh panitia penyelenggara.
"Karena tidak mengindahkan kesepakatan yang telah dibuat bersama, kami mengambil langkah penegakan hukum," ujarnya.
Tindakan tersebut juga merupakan langkah antisipasi guna menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif. Karena pada perayaan Lebaran tahun sebelumnya, terjadi perkelahian antar kelompok di wilayah Kecamatan Karanganyar dan Bonang yang mengakibatkan korban jiwa yang dipicu penggunaan sound horeg yang disertai pesta minuman keras.
Selain itu, penindakan ini juga sejalan dengan kesepakatan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam deklarasi "Jogo Demak", seluruh elemen berkomitmen untuk tidak menggunakan sound horeg, baik untuk membangunkan sahur maupun pada malam takbiran.
Perangkat sound horeg yang diamankan selanjutnya dibawa ke Mapolres Demak untuk proses hukum lebih lanjut. Panitia atau penyelenggara kegiatan berpotensi dijerat Pasal 265 KUHP terkait gangguan ketenteraman lingkungan, serta Pasal 274 KUHP mengenai penyelenggaraan keramaian tanpa izin.
(antara/kid)
Add
as a preferred source on Google
















































