Perusak Salib Jadi Tersangka Kasus Pembubaran Retret Kristen di Cidahu

5 hours ago 1

CNN Indonesia

Selasa, 01 Jul 2025 08:03 WIB

Polisi menetapkan tujuh tersangka dalam penyerangan retret pelajar Kristen di Sukabumi. Kerusakan material mencapai Rp 50 juta. Penegakan hukum akan dilanjutkan Polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka penyerangan dan pembubaran kegiatan retreat pelajar Kristen di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat. (Arsip Istimewa via Detikcom)

Bandung, CNN Indonesia --

Polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka penyerangan dan pembubaran kegiatan retret pelajar Kristen di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat.

Satu di antaranya merupakan orang yang menurunkan dan merusak salib besar di rumah yang menjadi lokasi kegiatan retret tersebut.

"Dasar penetapan tersangka ini atas laporan yang dibuat oleh Yohanes Wedy pada 28 Juni 2025 dengan korbannya ialah ibu Maria Veronica Ninna (70). Kami pun telah meminta keterangan saksi-saksi dalam kasus ini," kata Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan di Bandung, Selasa (1/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rudi mengatakan kronologis penyerangan kegiatan tersebut terjadi pada Jumat (27/6). Saat itu tengah berlangsung kegiatan keagamaan umat Kristen dengan jumlah jemaah sekitar 36 orang pelajar.

Namun, sejumlah warga mengadukan kegiatan itu kepada Kepala Desa Tangkil untuk segera melakukan klarifikasi kepada pemilik rumah tersebut. Namun pemilik rumah tidak mengindahkan pihak pemerintahan desa.

Akhirnya warga Desa Tangkil dan Desa Cidahu mendatangi rumah tersebut. Mereka ramai-ramai membubarkan paksa kegiatan keagamaan umat Kristen.

Mereka merusak bangunan rumah, seperti merusak pagar rumah, memecahkan kaca-kaca rumah, kendaraan sepeda motor, serta barang-barang yang ada di dalam rumah korban.

"Akibat dari kejadian itu menyebabkan beberapa kaca jendela rusak, pagar rumah rusak, kursi dekat kolam rusak, salib rusak, 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda Beat rusak, 1 (satu) unit mobil Ertiga warna cokelat lecet, dan korban menderita kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp 50.000.000, (lima puluh juta rupiah)," ujarnya.

Tujuh tersangka yang dijerat yakni RN (merusak pagar dan mengangkat salib), UE (merusak pagar), EM (merusak pagar), MD (merusak motor), MSM (menurunkan dan merusak salib besar), H (merusak pagar serta merusak motor), dan EM (merusak pagar).

"Kami akan terus lakukan pemeriksaan saksi-saksi lain sekaligus memeriksa terlapor sebagai saksi dan memeriksa terduga pelaku ini serta berkoordinasi dengan pemerintahan desa setempat. Intinya, yang salah harus mendapat sanksi hukum. Polri akan melindungi semua warga dari mana pun dan agama apapun itu," ucap Rudi.

(fra/csr/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Korea International