Penyebab SPT Kurang Bayar yang Sering Terjadi pada Wajib Pajak

5 hours ago 1

CNN Indonesia

Senin, 30 Mar 2026 10:25 WIB

Hasil lapor SPT kurang bayar sering kali menimbulkan kebingungan, terutama ketika perhitungan terasa sudah dilakukan dengan benar. Ilustrasi. Penyebab SPT tahunan kurang bayar saat melakukan pelaporan. (ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho)
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Saat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT), kamu mungkin pernah menemukan hasil akhir yang menunjukkan status kurang bayar.

Kondisi ini sering kali menimbulkan kebingungan mengenai apa penyebab SPT kurang bayar, terutama ketika perhitungan terasa sudah dilakukan dengan benar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam praktiknya, hasil pelaporan pajak memang tidak selalu sama setiap tahun. Perubahan kondisi penghasilan, jumlah pemberi kerja, hingga cara perhitungan pajak dapat memengaruhi hasil akhir SPT yang kamu laporkan. Simak penjelasan lengkapnya.


Status SPT: Nihil, kurang bayar, dan lebih bayar

Dalam pelaporan SPT, terdapat tiga status yang bisa muncul, yaitu nihil, kurang bayar, dan lebih bayar. Status nihil berarti tidak ada selisih antara pajak terutang dan pajak yang sudah dibayarkan.

Kalau status kurang bayar menunjukkan kekurangan pembayaran pajak yang harus kamu lunasi terlebih dahulu.

Sementara, lebih bayar terjadi jika jumlah pajak yang dibayarkan melebihi kewajiban, dan kamu bisa mengajukan restitusi.

Perhitungan ini didapat dari selisih antara pajak penghasilan terutang dengan kredit pajak, seperti potongan dari pemberi kerja atau pembayaran pajak selama tahun berjalan.


Penyebab SPT kurang bayar

Lantas, apa yang menyebabkan pelaporan SPT kurang bayar?


1. Penghasilan dari lebih dari satu pemberi kerja

Salah satu penyebab SPT kurang bayar yang paling umum adalah kamu bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam satu tahun pajak. Dalam kondisi ini, masing-masing pemberi kerja akan menghitung dan memotong pajak secara terpisah.

Setiap perusahaan juga akan memperhitungkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) saat menghitung PPh Pasal 21. Padahal, dalam perhitungan tahunan, PTKP hanya boleh digunakan satu kali untuk satu wajib pajak.

Akibatnya, potongan pajak selama tahun berjalan terlihat cukup, namun sebenarnya belum mencerminkan total penghasilan kamu.

Saat seluruh penghasilan digabung dalam SPT Tahunan, perhitungan pajak diulang dan memunculkan selisih yang menyebabkan status kurang bayar.


2. Penggabungan penghasilan mengubah lapisan tarif pajak

Penghasilan dalam SPT dihitung dari total seluruh pendapatan selama satu tahun pajak, bukan dipisahkan per sumber. Ketika semua penghasilan tersebut digabungkan, jumlahnya bisa meningkat signifikan dan memengaruhi perhitungan pajak secara keseluruhan.

Dalam kondisi tertentu, penghasilan yang sebelumnya dikenakan tarif pajak rendah bisa berpindah ke lapisan tarif yang lebih tinggi. Misalnya, masing-masing penghasilan awalnya dikenakan tarif 5 persen, namun setelah digabung, totalnya masuk ke lapisan tarif 15 persen.

Perubahan lapisan tarif inilah yang menyebabkan pajak terutang menjadi lebih besar dibandingkan total pajak yang sudah dipotong sebelumnya. Dari selisih tersebut, kemudian muncul status SPT kurang bayar saat pelaporan.


3. Pembayaran pajak kurang atau belum dilakukan

Penyebab lainnya adalah kamu belum melakukan pembayaran pajak atau jumlah yang dibayarkan masih belum sesuai dengan nilai kurang bayar yang tertera di SPT. Kondisi ini cukup sering terjadi, terutama saat proses pelaporan dilakukan mendekati batas waktu.

Dalam beberapa kasus, kamu mungkin sudah melakukan pembayaran, tetapi nominal yang dibayarkan masih kurang dari jumlah yang seharusnya dilunasi. Hal ini membuat sistem tetap mendeteksi adanya kekurangan pembayaran pajak.

Selain itu, kesalahan administratif seperti pengisian Nomor Tanda Penerimaan Negara (NTPN) atau tanggal setor juga dapat memengaruhi status SPT. Meskipun pembayaran sudah dilakukan, data yang tidak sesuai bisa menyebabkan SPT tetap berstatus kurang bayar.


4. Sistem self-assessment dan dampaknya

Indonesia menerapkan sistem self assessment, di mana kamu bertanggung jawab untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajak sendiri. Artinya, seluruh penghasilan harus dihitung ulang secara menyeluruh.

Penghasilan tersebut mencakup semua sumber dalam satu tahun pajak, bukan hanya dari satu pekerjaan. Dari sinilah potensi kurang bayar sering muncul setelah dilakukan penghitungan ulang.

Demikian penyebab SPT kurang bayar. Ingat, jika pajak terutang lebih besar dari kredit pajak yang dimiliki, maka selisihnya wajib kamu lunasi sebelum batas waktu akhir pelaporan SPT Tahunan.

(han/fef)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Korea International