Pengelola Komplek GBK Tegaskan Lahan Hotel Sultan Milik Negara

2 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) menegaskan lahan Hotel Sultan, Jakarta Pusat, merupakan tanah milik negara, sehingga proses eksekusi akan terus dilakukan.

Hal ini disampaikan Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi Afif Kusumo menjawab pertanyaan awak media terkait perlawanan dari PT Indobuildco di tengah proses eksekusi lahan.

"Jadi kalau secara kami, kami menganut bahwa ini sudah inkrah dalam arti BMN-nya (Barang Milik Negara), di mana barang ini sudah menjadi milik negara. Semangat kami dari arahan pimpinan dari Kemensetneg tentunya bagaimana mengamankan barang milik negara tersebut, mengoptimalisasikannya," Rakmadi kepada wartawan, Senin (16/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rakmadi menyebut proses eksekusi lahan Hotel Sultan ini berdasarkan putusan uitvoerbaar bij voorraad atau serta merta pengadilan perdata.

Kendati demikian, Rakmadi mengaku terbuka atas perlawanan maupun upaya hukum yang saat ini tengah dilakukan oleh PT Indobuildco.

"Secara perlawanan, ya kami juga persilakan, tapi tentu harus dihargai juga apa yang sudah menjadi keputusan tetapnya saat ini dan kita harus segera laksanakan," ucap dia.

Dalam kesempatan sama, kuasa hukum Kemensetneg/PPKGBK, Chandra Hamzah juga menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi ini berdasarkan pada putusan serta merta.

Karenanya, Chandra menyebut proses eksekusi tetap bisa dilakukan meskipun PT Indobuildco saat ini tengah mengajukan empat gugatan berbeda.

"Putusan PN Jakarta Pusat ini bersifat serta-merta, uitvoerbaar bij voorraad. Jadi bisa dilaksanakan walaupun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun perlawanan ya. Jadi tetap bisa dilaksanakan," ucap dia.

Sebelumnya, tim kuasa hukum PT Indobuildco diketahui juga mengadukan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ke Komisi Yudisial (KY) buntut rencana pelaksanaan eksekusi Hotel Sultan.

"Hari ini, kami mengajukan pengaduan kepada Komisi Yudisial mengenai Hotel Sultan. Yang diadukan adalah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," kata Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva dalam keterangannya, Kamis (12/3).

Hamdan mengatakan pihaknya menilai ada berbeda di muka hukum oleh pengadilan terhadap Indobuildco dibandingkan dengan Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia dan PPK GBK terkait pelaksanaan eksekusi putusan.

Sebab, kata Hamdan, sengketa terkait Hotel Sultan masih berproses di tingkat banding dan berpotensi berlanjut hingga kasasi. Namun, pengadilan disebut tetap memproses langkah eksekusi atas permintaan penggugat, yakni Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia.

"Ini jelas menunjukkan perlakuan yang berbeda dimuka hukum," ucap Hamdan.

Hamdan menerangkan jauh sebelum terbit putusan nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst, telah ada putusan provisi nomor 667/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst tanggal 24 Januari 2024 yang amar putusannya memerintahkan Kemensetneg dan PPK GBK menghentikan seluruh aktivitas di Kawasan Hotel Sultan hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap.

Namun putusan provisi tersebut tidak dijalankan selama berbulan-bulan. Bahkan pada 29 Oktober 2024, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak melaksanakan putusan provisi dengan alasan tidak diizinkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta.

Sebaliknya, ketika pihak Kemensetneg dan PPKGBK mengajukan permohonan eksekusi atas putusan serta merta Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst tanggal 28 November 2025, izin diberikan dengan cepat sehingga terbit penetapan eksekusi dan aanmaning pertama pada 26 Januari 2026.

Kemudian, aanmaning kedua yang dijadwalkan 9 Februari 2026 serta penetapan jadwal konstatering/cek lokasi 16 Maret mendatang.

"Ada putusan serta-merta atau putusan uitvoerbaar bij voorraad dari pengadilan yang sekarang ini sedang berproses, sedang kami mengajukan di tingkat banding, dan sedang dalam pemeriksaan di tingkat banding, dan terus tentu selanjutnya akan proses kasasi," ucap Hamdan.

"Tetapi pengadilan negeri memaksakan atas permintaan dari penggugat yaitu Setneg, untuk melaksanakan eksekusi lebih dulu walaupun perkara ini sedang dalam perlawanan di tingkat banding dan kasasi," sambungnya.

(fra/dis/fra)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Korea International