Pemprov DKI Uraikan Mekanisme Pembayaran BBNKB untuk Kendaraan Baru

1 hour ago 1

Bapenda DKI Jakarta | CNN Indonesia

Jumat, 12 Des 2025 16:22 WIB

Proses administrasi kendaraan baru di DKI Jakarta meliputi pembayaran BBNKB dan verifikasi dokumen, Pemprov tawarkan pembebasan sanksi PKB hingga 2025. Ilustrasi. (Foto: iStock/pakorn sungkapukdee)

Jakarta, CNN Indonesia --

Setiap kendaraan baru yang dibeli masyarakat perlu melalui proses administrasi sebelum dapat digunakan secara resmi di jalan raya. Salah satu proses utama adalah pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yaitu pajak atas peralihan kepemilikan dari dealer atau pabrikan kepada pemilik pertama.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menekankan pentingnya memahami alur ini agar seluruh tahapan berjalan lancar dan data kendaraan tercatat dengan benar. Pada tahap awal, pemilik kendaraan perlu memastikan seluruh dokumen pendukung telah disiapkan.

Berkas tersebut antara lain:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  1. Identitas diri berupa KTP,
  2. Faktur pembelian dari dealer,
  3. Formulir pengajuan BBNKB,
  4. Surat pengantar dari dealer, dan
  5. Bukti pembayaran kendaraan.

"Dealer umumnya telah membantu proses penyiapan sebagian berkas, sehingga pemilik hanya perlu memastikan data sudah benar dan lengkap sebelum diajukan," bunyi keterangan tertulis, Jumat (12/12).

Setelah dokumen lengkap, proses dilanjutkan di kantor Samsat. Di tahap ini dilakukan verifikasi berkas dan pemeriksaan fisik kendaraan untuk mencocokkan nomor rangka dan mesin dengan data resmi.

Hasil verifikasi menjadi dasar penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) BBNKB yang diperlukan untuk pembayaran pajak. Pemeriksaan fisik menjadi langkah penting untuk menjamin keabsahan data kendaraan baru yang didaftarkan.

Pembayaran BBNKB dilakukan melalui loket resmi yang tersedia di Samsat Induk. Bukti bayar kemudian digunakan dalam proses penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Di DKI Jakarta, aturan BBNKB berlaku hanya bagi kendaraan pertama. Untuk pembelian kendaraan kedua dan seterusnya, masyarakat tidak dibebani kewajiban membayar BBNKB.

Setelah pembayaran diselesaikan, petugas Samsat akan menjadwalkan waktu pengambilan STNK dan pelat nomor. Dengan diterbitkannya kedua dokumen tersebut, kendaraan telah tercatat secara resmi dan dapat digunakan di jalan sesuai ketentuan.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga mengingatkan masyarakat untuk menjaga ketertiban administrasi kendaraan, termasuk kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

"Bagi pemilik yang masih memiliki tunggakan PKB, saat ini merupakan momen yang tepat untuk melunasinya. Pemprov DKI Jakarta tengah memberikan pembebasan sanksi administratif berupa bunga keterlambatan PKB dan BBNKB, yang berlaku otomatis tanpa perlu permohonan," papar keterangan resmi.

Kebijakan ini berlaku otomatis tanpa permohonan tambahan, sehingga wajib pajak cukup membayarkan pokok pajaknya saja. Program ini berlangsung dari 10 November hingga 31 Desember 2025.

Melalui kemudahan tersebut, Pemprov DKI Jakarta ingin meningkatkan kepatuhan masyarakat serta memperkuat layanan perpajakan yang lebih mudah, transparan, dan berpihak kepada masyarakat.

(rir)

Read Entire Article
Korea International