Jakarta, CNN Indonesia --
Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menetapkan kebijakan kerja dari rumah (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat sebagai upaya menghemat energi di tengah kondisi krisis global.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000.8.3/578-ORG yang diterbitkan pada 27 Maret 2026 dan akan mulai diberlakukan setelah masa libur serta cuti bersama Idulfitri 1447 Hijriah.
Bupati Bogor Rudy Susmanto menyampaikan, kebijakan ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan antara produktivitas kerja dan efisiensi penggunaan energi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami ingin memastikan kinerja ASN tetap optimal, namun juga mampu berkontribusi dalam penghematan energi secara nyata," ujar Rudy.
Ia menjelaskan, skema kerja WFH hanya diterapkan setiap hari Jumat, sementara pada hari kerja lainnya ASN tetap bekerja dari kantor seperti biasa.
Meski demikian, layanan publik yang bersifat vital tetap diwajibkan beroperasi normal dari kantor. Layanan seperti rumah sakit, transportasi, keamanan, hingga penanggulangan bencana tetap berjalan guna menjamin pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
"Pelayanan publik adalah prioritas utama, oleh karena itu unit layanan esensial tetap wajib beroperasi penuh," katanya.
Selain pengaturan sistem kerja, Pemkab Bogor juga menerapkan sejumlah langkah penghematan energi di lingkungan perkantoran. Upaya tersebut meliputi penggunaan perangkat listrik hemat energi, mematikan lampu yang tidak digunakan, serta memaksimalkan pencahayaan alami.
Pengaturan suhu pendingin ruangan minimal 24 derajat Celsius, efisiensi penggunaan air, hingga penghematan alat tulis kantor juga menjadi bagian dari kebijakan tersebut.
Di sisi lain, pemerintah daerah turut mendorong perubahan pola mobilitas ASN agar lebih ramah lingkungan dan efisien dalam penggunaan bahan bakar.
Pada hari Senin, Selasa, dan Kamis, ASN dianjurkan menggunakan kendaraan dinas secara bersama atau carpooling. Sementara itu, pada hari Rabu ASN didorong untuk memanfaatkan transportasi umum, sepeda motor, sepeda, atau berjalan kaki.
"Kami ingin membangun budaya hemat energi di lingkungan ASN, mulai dari hal sederhana seperti pengaturan penggunaan listrik hingga perubahan pola transportasi yang lebih efisien," ungkap Rudy.
Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut, ASN tetap diwajibkan melakukan absensi serta pelaporan kinerja melalui aplikasi SiCantik. Selain itu, pegawai juga harus siap hadir ke kantor apabila terdapat kebutuhan mendesak.
Rudy menegaskan, penerapan WFH tidak boleh berdampak pada penurunan disiplin maupun kualitas pelayanan kepada masyarakat.
"WFH bukan berarti menurunkan disiplin. ASN harus tetap profesional, bertanggung jawab, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat," tegasnya.
(antara/isn)
Add
as a preferred source on Google
















































