CNN Indonesia
Kamis, 06 Nov 2025 02:00 WIB
Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menguasai kembali lagan seluas 62 hektar bekas tambang ilegal yang berada di Morowali, Sulawesi Tengah. (Foto: Dok. Kejagung)
Jakarta, CNN Indonesia --
Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menguasai kembali lagan seluas 62 hektar bekas tambang ilegal yang berada di Morowali, Sulawesi Tengah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut lahan tersebut sebelumnya dikuasai oleh PT Bumi Morowali Utara (BMU) untuk melakukan pertambangan tanpa izin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tim Satgas PKH melaksanakan klarifikasi serta penguasaan kembali oleh negara terhadap PT BMU," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (5/11).
Ia menjelaskan PT BMU memiliki area bukaan tambang yang masuk ke dalam kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) atau tanpa persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH).
Area bukaan tambang itu, kata dia, berada di wilayah dalam maupun luar area Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi yang totalnya sekitar 66,01 hektare.
Dalam proses klarifikasi itu, Anang menyebut kawasan hutan yang tidak dilengkapi IPPKH/PPKH mencapai 62,5 hektare. Rinciannya terdiri dari 46 hektar berada dalam wilayah IUP dan 15 hektar berada di luar wilayah IUP.
"Dalam kegiatan tersebut, ditemukan fakta bahwa terdapat bukaan pada kawasan hutan yang tidak dilengkapi dengan IPPKH/PPKH seluas 62,15 hektar," tambah Anang.
Lebih lanjut, Anang mengatakan dari hasil pemeriksaan perusahaan yang melakukan operasi pertambangan ilegal ini berpotensi didenda sebesar Rp2,35 triliun.
"Dari data tersebut, terdapat potensi denda sebesar Rp2.350.280.980.761," pungkasnya.
Diketahui total terdapat terdapat 9 perusahaan yang tervalidasi melanggar atau memasuki wilayah hutan. Perusahaan itu di antaranya PT Bumi Morowali Utara (BMU) hingga PT Daya Sumber Mining Indonesia (DSMI).
Sejauh ini total wilayah yang teridentifikasi dan dikuasai kembali oleh negara di seluruh Indonesia meliputi Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara dan Bangka Belitung.
(tfq/rds)


















































