CNN Indonesia
Selasa, 25 Mar 2025 17:07 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) mendorong rancangan undang-undang tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) mengatur mekanisme tentara aktif bisa diadili di peradilan umum.
Sekretaris Jenderal PBHI Gina Sabrina menilai mekanisme itu bisa dilakukan bagi tentara aktif yang melakukan tindak pidana umum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Prajurit yang melakukan tindak pidana umum itu tunduk pada peradilan umum, bukan peradilan militer karena sekali lagi peradilan militer sangat susah disentuh," kata Gina dalam diskusi publik DEJURE "Masa Depan Sistem Peradilan Pidana di Indonesia" secara daring, Selasa (25/3).
Gina menilai mekanisme itu layak untuk diakomodir oleh RUU KUHAP yang tengah bergulir di DPR. Sebab, menurut Gina, selama ini peradilan militer kerap tak transparan.
Terlebih, kata dia, ada pola pikir di kalangan jaksa hingga hakim pengadilan militer yang memiliki rasa solidaritas tinggi antara sesama tentara atau korps mereka.
"Semangat membela sesama korps agar misalnya hukumannya, oke hukumannya ada hukuman tetapi ringan. Ini yang kemudian berujung pada impunitas," jelas dia.
"Nah, ini gimana caranya walaupun kayaknya sulit di RKUHAP juga nanti harusnya ditegaskan seperti itu," sambungnya.
Pembahasan RUU KUHAP terus bergulir di DPR. Teranyar, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan pihaknya telah menerima surat presiden terkait penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU KUHAP.
Akan tetapi, DPR belum memutuskan alat kelengkapan dewan (AKD) yang ditunjuk untuk memimpin pembahasan RUU KUHAP ini.
(mab/wis)