Jakarta, CNN Indonesia --
Sejumlah organisasi kebebasan sipil dan aktivis diaspora menilai krisis hak asasi manusia Pakistan kini meluas hingga ke luar negeri, dengan praktik intimidasi terhadap para pengkritik pemerintah yang tinggal di pengasingan.
Sejumlah kelompok pemantau internasional menyebut pemerintah Pakistan semakin sering menggunakan berbagai instrumen hukum, keamanan, dan diplomatik untuk menekan jurnalis, aktivis hak asasi manusia, serta tokoh oposisi yang bermukim di Eropa, Amerika Utara, dan Timur Tengah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut laporan organisasi kebebasan sipil, praktik tersebut dikenal sebagai represi transnasional, yakni pola tindakan pemerintah untuk membungkam pengkritik di luar negeri melalui ancaman, pengawasan, tekanan hukum, hingga serangan fisik.
Organisasi hak asasi manusia Freedom House dan sejumlah penilaian dari pemerintah Amerika Serikat memasukkan Pakistan sebagai salah satu dari sekitar 24 negara yang disebut menggunakan taktik semacam itu.
Para pengamat menyebut strategi tersebut merupakan perpanjangan dari praktik penindasan di dalam negeri, termasuk penangkapan massal terhadap pendukung oposisi, penghilangan paksa aktivis Baloch dan Pashtun, serta penuntutan jurnalis menggunakan undang-undang anti-terorisme dan kejahatan siber.
Penggunaan mekanisme internasional
Salah satu instrumen yang disorot adalah penggunaan mekanisme kepolisian internasional melalui Interpol oleh Federal Investigation Agency (FIA) Pakistan.
Pada 2022, FIA secara terbuka memperingatkan warga Pakistan yang tinggal di luar negeri bahwa unggahan media sosial yang dianggap ofensif atau bersifat hasutan dapat menyebabkan nama mereka dimasukkan ke dalam Exit Control List serta memicu penerbitan Red Notice melalui Interpol.
FIA juga meminta diaspora Pakistan mempelajari Pakistan Electronic Crimes Act 2016 dan menyatakan bahwa upaya "menimbulkan gangguan di Pakistan atau mencemarkan nama baik individu melalui berita palsu" dapat berujung pada kasus pidana dan pengejaran internasional.
Pada 2023, pejabat FIA mengonfirmasi bahwa mereka telah mendekati INTERPOL untuk meminta penangkapan Youtuber yang berbasis di London sekaligus mantan mayor militer Pakistan, Adil Raja.
Ia dituduh menyebarkan konten yang dianggap merugikan institusi keamanan nasional Pakistan.
Langkah tersebut memicu kritik dari kelompok kebebasan berekspresi yang menilai pemerintah Pakistan berupaya menggunakan mekanisme kepolisian internasional terhadap aktivitas yang di banyak negara dianggap sebagai bagian dari kebebasan berpendapat.
Ancaman terhadap aktivis diaspora
Sejumlah kasus sejak 2024 juga menunjukkan bagaimana tekanan tersebut terjadi di lapangan.
Organisasi kebebasan berekspresi ARTICLE 19 pada Januari 2026 menyatakan kekhawatiran atas ancaman terhadap pembuat film dan aktivis Pakistan yang berbasis di Cambridge, Roshaan Khattak.
Menurut organisasi tersebut, Khattak menerima pesan intimidasi yang merujuk pada aktivitas advokasinya mengenai dugaan pelanggaran hak asasi manusia di Pakistan.
ARTICLE 19 menyatakan ancaman tersebut perlu diperlakukan sebagai kemungkinan kasus represi transnasional.
"Khattak menerima pesan intimidasi yang mengacu pada aktivitasnya dan menyiratkan bahwa ia dapat disakiti atau dijadikan target," kata organisasi tersebut dalam pernyataannya.
Kekhawatiran serupa juga disampaikan oleh sejumlah aktivis Baloch dan Pashtun yang melaporkan pengawasan, kampanye pencemaran nama baik di internet, serta ancaman anonim setelah berbicara dalam aksi protes atau forum internasional di kota-kota Eropa.
Jurnalis di pengasingan
Jurnalis yang hidup di pengasingan juga disebut menjadi sasaran tekanan.
Organisasi Reporters Without Borders (RSF) pada Februari 2026 melaporkan bahwa empat jurnalis Pakistan yang tinggal di luar negeri dijatuhi hukuman penjara seumur hidup secara in absentia oleh pengadilan anti-terorisme di Islamabad.
Mereka dilaporkan dihukum atas tuduhan terorisme dan hasutan berdasarkan laporan serta komentar yang mengkritik lembaga keamanan dan kepemimpinan politik Pakistan. RSF menyebut vonis tersebut sebagai contoh klasik represi transnasional.
"Meski para jurnalis berada di luar Pakistan, putusan itu membuat mereka berisiko ditangkap jika bepergian dan memberi tekanan psikologis terhadap mereka serta keluarga mereka," kata RSF.
Tekanan juga dilaporkan terjadi di Amerika Utara.
Pada Desember 2025, advokat hak asasi manusia yang berbasis di Amerika Serikat, Mehlaqa Samdani, menyatakan bahwa otoritas Pakistan mengeluarkan pemberitahuan hukum terhadap dirinya setelah ia secara terbuka mengkritik catatan hak asasi manusia Pakistan.
Kritiknya mencakup isu penghilangan paksa serta penahanan mantan Perdana Menteri Imran Khan. Samdani menyebut langkah tersebut sebagai bagian dari pola yang lebih luas.
"Badan-badan Pakistan menargetkan pengkritik diaspora melalui pengawasan digital, ancaman terhadap keluarga di dalam negeri, serta upaya pencemaran nama baik," ujarnya.
Implikasi hukum internasional
Para pakar hukum menyatakan praktik represi lintas negara dapat bertentangan dengan kewajiban Pakistan di bawah hukum hak asasi manusia internasional, termasuk International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang melindungi kebebasan berekspresi dan kebebasan berserikat.
Upaya menggunakan mekanisme Red Notice dari Interpol terhadap pengkritik damai juga dinilai berpotensi melanggar konstitusi Interpol, yang melarang intervensi bermotif politik, militer, agama, atau rasial.
Selain itu, kampanye intimidasi terhadap pembangkang di luar negeri juga dipandang berpotensi melanggar kedaulatan negara tuan rumah, yang memiliki tanggung jawab melindungi kebebasan dasar individu di wilayah mereka.
Para pengamat menilai tekanan terhadap diaspora merupakan bagian dari strategi yang lebih luas.
Ketika tindakan keras di dalam negeri meningkat melalui penangkapan jurnalis, sensor media, dan pembubaran aksi protes, pemerintah disebut memiliki insentif untuk mengejar para pengkritik yang melanjutkan aktivitas mereka dari luar negeri.
Bagi negara-negara di Eropa dan Amerika Utara yang menjadi tempat tinggal diaspora Pakistan, para analis mengatakan tantangan kini tidak hanya mendorong reformasi di Pakistan, tetapi juga memastikan sistem hukum, suaka, dan penegakan hukum mereka tidak dimanfaatkan untuk membungkam para pengkritik pemerintah.
(dna)
Add
as a preferred source on Google


















































