Menteri Maman Ungkap Ojol Sepakat Berlindung di Bawah UU UMKM

6 hours ago 5

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri UMKM RI Maman Abdurrahman menyebut asosiasi pengemudi ojek online (ojol) sepakat menetapkan ojol sebagai UMKM lewat revisi UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM.

Ia menyebut asosiasi tersebut bersepakat ke depan ojol akan dilindungi berlandaskan dasar hukum UU UMKM tersebut.

"Mereka sepakat apabila payung hukumnya melalui jalur pengusaha mikro kecil dan menengah," kata Maman di Jakarta Selatan, Sabtu (26/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Maman menyebut hal itu dicapai usai ia bertemu dengan salah satu asosiasi pengemudi ojol. Namun, ia tak merinci asosiasi apa yang ia maksud.

Maman menyampaikan bahwa selama ini ojol tidak memiliki payung hukum yang jelas terhadap perlindungan mereka.

Ia menyampaikan hal itu akan diupayakan lewat revisi UMKM nantinya. Maman menjelaskan hal itu guna memberikan perlindungan optimal ke para pengemudi ojol.

Maman pun turut merespons pro kontra di tengah masyarakat soal ini. Salah satunya, soal Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) yang menolak rencana itu.

Ia menganggap hal itu merupakan sesuatu yang lumrah di negara demokrasi. Maman mengaku terbuka mengajak berbicara seluruh pihak terkait agar menemukan kesepakatan.

"Mereka akan mendapatkan berbagai macam fasilitas yang sama seperti UMKM yang lain, ini yang mau kita amankan," ucapnya.

(mnf/asa)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Korea International