CNN Indonesia
Kamis, 11 Des 2025 18:47 WIB
Menpan RB Rini Widyantini meminta waktu Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa untuk membahas kinerja 16 ribu pegawai Bea Cukai yang terancam dirumahkan. (CNN Indonesia/Adi Ibrahim).
Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini mengaku meminta waktu Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa untuk membahas kinerja 16 ribu pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang terancam dirumahkan.
Rini mengaku belum sempat berbicara langsung dengan Purbaya terkait masalah di Bea Cukai. Menurutnya, sang Bendahara Negara masih ada beberapa agenda lain.
"Saya memang sudah berencana untuk meminta waktu. Namun, beliau (Menkeu Purbaya) masih banyak beberapa agenda yang disampaikan," katanya usai Konferensi Pers Perkembangan Proses Aksesi OECD di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (11/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentunya saya harus lihat apakah lembaganya atau sistemnya yang memang harus diperbaiki, baru kita bicara orangnya. Jadi, saya memang belum ada diskusi dengan beliau (Purbaya)," sambungnya.
Di sisi lain, Rini menyinggung peluang mutasi atau rotasi dari 16 ribu pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan. Ia menekankan hal-hal tersebut lumrah terjadi di birokrasi.
Rini bahkan mencontohkan bahwa anak buahnya di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ada juga yang diisi dari PNS Kementerian Keuangan.
"Kalau masalah mutasi, rotasi, itu suatu yang biasa ya. Tetapi kan tentunya urusan pemerintahan itu tetap harus dijalankan. Kan Bea Cukai ada fungsi-fungsi pemerintahan, nah itu tentunya harus dilaksanakan oleh PNS," tandasnya.
Purbaya pertama kali mengumumkan ke publik soal rencana pembekuan Bea Cukai pada Kamis (27/11) lalu. Ia mengatakan citra direktorat tersebut buruk dari segala arah, baik di media, di masyarakat, bahkan di mata Presiden Prabowo Subianto.
Oleh karena itu, Purbaya meminta izin kepada Prabowo untuk membenahi masalah di instansi tersebut. Sang Bendahara Negara menetapkan batas waktunya adalah setahun alias sampai 2026 mendatang.
Sang menkeu tak segan mengganti fungsi dan tugas Bea Cukai dengan Suisse Generale Surveillance atau SGS3. Hal tersebut pernah terjadi pada 1985 alias di era kepemimpinan Presiden ke-2 Soeharto, di mana kala itu seluruh pegawai Bea Cukai dirumahkan imbas korupsi gila-gilaan.
"Biarkan, beri waktu saya untuk memperbaiki Bea Cukai. Karena ancamannya serius, kalau Bea Cukai gak bisa memperbaiki kinerjanya dan masyarakat masih gak puas, Bea Cukai bisa dibekukan," kata Purbaya selepas Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta Pusat.
(skt/sfr)
















































