Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso merespons keluhan sebagian konsumen terkait aturan baru mengenai pembatasan potongan ongkos kirim (ongkir) oleh kurir.
Ia menilai kebijakan yang diterbitkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bertujuan untuk menjaga kesehatan ekosistem pasar digital secara menyeluruh.
Artinya, kebijakan tidak semata-mata ditujukan untuk membatasi konsumen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan yang dimaksud tertuang dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial. Beleid ini membatasi potongan harga ongkir yang diberikan langsung oleh perusahaan kurir, terutama ketika tarif yang ditawarkan sudah berada di bawah struktur biaya operasional riil mereka.
Potongan semacam ini dibatasi maksimal selama tiga hari dalam sebulan. Kebijakan tersebut tidak berlaku untuk promosi gratis ongkir yang dilakukan oleh e-commerce. Mereka tetap diperbolehkan setiap hari bila menggunakan dana promosi internal.
Budi menyatakan pendekatan yang diambil pemerintah mempertimbangkan seluruh pelaku dalam ekosistem niaga digital, termasuk konsumen dan pelaku usaha.
"Nah, ya kan itu kan tujuannya apa? Tujuannya kan (agar) pasarnya biar sehat kan," ujarnya di Kemendag, Jakarta Pusat, Senin (19/5).
Dia menyampaikan kebijakan seperti ini tak hanya memikirkan konsumen, tetapi juga produsen dan pelaku usaha seperti usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Ia menekankan pemerintah berupaya menciptakan keseimbangan dalam pertumbuhan ekosistem dagang digital.
"Ya, kita itu kan yang kita pikirkan semua ya. Jadi ada konsumen, ada produsennya gitu ya. Jadi semua kita pikirkan. Biar produsennya juga, UMKM kita itu menjadi sehat. Jadi semua, jadi instrumenya tidak hanya satu," ucapnya.
Sebelumnya, Komdigi menyampaikan pembatasan potongan ongkir oleh kurir diberlakukan untuk mencegah praktik perang harga yang bisa berdampak negatif bagi kesejahteraan pekerja logistik dan keberlangsungan perusahaan kurir.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah menjelaskan jika tarif ongkir terus ditekan di bawah biaya operasional, maka akan terjadi risiko penurunan kualitas layanan dan tekanan pada penghasilan kurir.
Masyarakat tetap dapat menikmati promosi gratis ongkir dari e-commerce, selama subsidi tersebut berasal dari pelaku usaha dan bukan dari perusahaan kurir.
"Kita ingin menciptakan ekosistem layanan pos yang sehat, berkelanjutan, dan adil. Kalau tarif terus ditekan tanpa kendali, maka kesejahteraan kurir yang jadi taruhannya. Ini yang ingin kita jaga bersama," kata Edwin dalam keterangan tertulis.
"Kalau e-commerce memberikan subsidi ongkir sebagai bagian dari promosi, itu hak mereka sepenuhnya. Kami tidak mengatur hal tersebut," ujar dia.
(del/agt)