KTP Warna Pink untuk Siapa?

6 hours ago 4
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Selain Kartu Tanpa Penduduk (KTP) berwarna biru, ternyata terdapat juga KTP berwarna pink. Jika KTP biru diperuntukkan bagi warga negara Indonesia yang berusia lebih dari 17 tahun atau sudah menikah, KTP warna pink untuk siapa?

KTP pink sebenarnya adalah sebutan lain dari Kartu Identitas Anak (KIA). Karena memiliki bentuk fisik seperti KTP biru dan berwarna merah muda, maka lebih dikenal dengan sebutan KTP pink.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terdapat sedikit perbedaan antara KTP biru dengan KTP pink. Salah satunya adalah tidak terdapatnya chip biometrik seperti yang terdapat pada KTP elektronik.

Selebihnya, informasi data diri tetap tercantum, seperti nama, tanggal lahir, alamat, dan identitas kedua orang tua.

Selain itu, baik KTP biru maupun KTP pink memiliki kegunaan yang hampir sama. Keduanya sama-sama digunakan untuk mengurus berbagai jenis keperluan yang bersifat administratif.

KTP warna pink untuk siapa?

KTP pink merupakan sebuah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan diperuntukkan bagi anak-anak Indonesia berusia di bawah 17 tahun dan belum pernah menikah.

KTP pink dibagi menjadi dua jenis, yakni untuk anak-anak berusia antara 0 sampai 5 tahun dan bagi anak-anak yang berusia antara 5 sampai 17 tahun. Terdapat sedikit perbedaan di antara kedua jenis KTP pink tersebut.

1. KTP pink untuk anak yang berusia 0-5 tahun

Bagi anak-anak yang masih berusia di bawah 5 tahun, tidak perlu melampirkan foto pada KTP pink.

2. KTP pink untuk anak yang berusia 5-17 tahun

Untuk usia di atas 5 hingga 17 tahun, wajib menyertakan foto pada KTP anak tersebut.


KIA berwarna pink ini sangat dibutuhkan oleh anak-anak sebagai identitas sah untuk berbagai keperluan administratif.

Seperti pada saat mendaftar sekolah, berobat di layanan kesehatan, keperluan pengurusan dokumen perjalanan, atau kebutuhan administratif lainnya yang membutuhkan identitas resmi.

KTP pink ini menjadi salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk mendorong masyarakat Indonesia agar bisa tertib administrasi sejak usia dini.

Tak hanya itu saja, KTP pink ini juga dapat menjamin hak sipil dari anak seperti memiliki identitas, hak memiliki nama, kewarganegaraan, pendidikan, dan juga kesehatan secara legal.

KTP pink sendiri berlaku hingga anak tersebut berusia lebih dari 17 tahun. Pada saat sudah melewati usia 17 tahun, maka wajib mengganti KTP pink dengan KTP biru atau KTP elektronik.

Dengan demikian, setiap penduduk di Indonesia diwajibkan untuk memiliki identitas kependudukan resmi yang disesuaikan dengan rentang usianya, berlaku bagi anak-anak maupun dewasa.


Syarat membuat KTP pink

Jika Anda sebagai orang tua belum membuatkan KTP pink untuk anak, berikut ini persyaratan yang wajib dibawa pada saat membuat KTP pink.

  • Akta kelahiran
  • KTP orang tua
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Untuk anak berusia antara 5 hingga 17 tahun, wajib menyertakan pas foto berwarna dengan ukuran 2 × 3 dengan ketentuan latar belakang berwarna biru untuk kelahiran tahun genap dan latar belakang merah untuk anak kelahiran tahun ganjil.

Jika semua persyaratan telah dipenuhi, maka orang tua dapat mendatangi Dukcapil setempat untuk membuat KTP pink. Serahkan berkas persyaratan kepada petugas untuk dilakukan proses verifikasi.

Setelah proses verifikasi selesai, maka petugas akan memproses pencetakan KTP pink yang dapat diambil di loket pelayanan.

(ahd/fef)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Korea International