KPK Ungkap Alasan Belum Panggil RK Usai Geledah Rumah Maret Lalu

2 hours ago 1

CNN Indonesia

Sabtu, 27 Sep 2025 10:25 WIB

Sudah 200 hari penggeledahan rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, KPK belum juga memanggil untuk memeriksa di kasus Korupsi BJB. Rumah Ridwan Kamil digeledah KPK. (CNN Indonesia/Cesar)

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan belum memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

Pada hari ini, penggeledahan rumah Ridwan Kamil di kasus tersebut memasuki hari ke-200. Rumah yang bersangkutan digeledah pada 10 Maret 2025.

"Ya, saat ini sedang melakukan pendalaman-pendalaman, termasuk juga memeriksa beberapa orang," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/9) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam proses berjalan dan berkaitan dengan Ridwan Kamil, KPK sudah memeriksa selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar dan Calon Wakil Gubernur Jawa Barat 2024-2029 Ilham Akbar Habibie.

Asep menjelaskan penyidik hingga saat ini masih terus mengumpulkan bukti-bukti.

"Kami ingin supaya banyak bukti dan informasi yang kami kumpulkan, dan itu akan ditanyakan kepada yang bersangkutan (Ridwan Kamil, red.). Jadi, tidak ada yang tertinggal lah. Mudah-mudahan," kata dia.

Selain itu, Asep menambahkan pendalaman masih dilakukan terlebih Lisa Mariana mengaku memiliki data nama-nama perempuan yang diduga menerima aliran kasus Bank BJB melalui Ridwan Kamil.

Sejauh ini sudah ada lima orang tersangka yang ditetapkan oleh KPK.

Mereka ialah mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto; Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.

Para tersangka belum ditahan tetapi sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Menurut temuan KPK, diduga ada perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan ke sejumlah media massa yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp222 miliar.

(ryn/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Korea International