Komisi III DPR: 56 Organisasi Sudah Kirim Masukan Soal RKUHAP

4 hours ago 1

CNN Indonesia

Kamis, 19 Jun 2025 14:49 WIB

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, terima masukan dari 56 organisasi terkait revisi RKUHAP. Pembahasan resmi akan dimulai usai reses. Ketua Komisi III DPR, Habubirokhman mengatakan pihaknya telah menerima masukan dari total 56 organisasi atau instisusi soal revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. (CNN Indonesia/Arief Bimaputra)

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Komisi III DPR, Habubirokhman mengatakan pihaknya telah menerima masukan dari total 56 organisasi atau institusi soal revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).

Hal itu disampaikan Habib dalam rapat dengar pendapat umum (RSPU) lanjutan membahas RKUHAP di Komisi III DPR, Kamis (19/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini institusi mungkin yang ke-54, 55, dan 56 menyampaikan aspirasinya ke Komisi III DPR terkait RKUHAP yang baru," kata Habib saat membuka rapat.

RDPU lanjutan membahas RKUHAP mengundang sejumlah perwakilan dari Lembaga Kajian Keilmuan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LK2 FH UI), Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Lampung (BEM Unila), dan perwakilan dari BEM Universitas Bandar Lampung (UBL).

Sehari sebelumnya, RDPU membahas RKUHAP juga sempat dihadiri perwakilan dari mahasiswa Trisakti dan Burobudur. Komisi III DPR juga sempat menggelar rapat bersama Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) hingga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Habib mengatakan DPR selanjutnya akan mulai resmi membahas RUU KUHAP bersama pemerintah usai masa reses anggota dewan akhir Juni mendatang.

Habib menargetkan pembahasan RUU KUHAP akan selesai dalam dua kali masa sidang sehingga awal Januari 2026 pemerintah telah memiliki KUHAP baru. Nantinya, kata dia, meski RDPU tak lagi digelar setelah memasuki masa sidang, masyarakat tetap bisa menyampaikan aspirasi.

Dia mempersilakan masyarakat menyampaikan masukan terkait RUU KUHAP langsung melalui pesan WhatsApp.

"Tadi sudah ada teman-teman Borobudur, bahkan kami enggak perlu RDPU. Kalau ada masukan bisa WA, bisa video call, bisa kirim dokumen ke kami. Jadi terus aspirasi dari masyarakat akan kami tampung," katanya kemarin.

"Insya Allah, kalau memang, kita bahas di awal masa sidang, kalau bisa paling lama sesuai undang-undang, dua kali masa sidang kita sudah punya KUHAP yang baru," imbuh Habib.

(fra/thr/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Korea International