Komdigi: Warga Jadi Objek Foto Bisa Gugat Jika Privasi Dilanggar

10 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyebut masyarakat memiliki hak untuk menggugat jika merasa privasinya dilanggar karena foto diunggah ke aplikasi tertentu tanpa sepersetujuan. 

Saat ini tengah ramai diperbincangkan di media sosial soal fotografer yang menjual foto warga via aplikasi berbasis kecerdasan buatan (AI). Biasanya gambar diambil ketika warga tengah beraktivitas di ruang publik, dengan mayoritas saat berolahraga. 

Aplikasi ini cukup tren di kalangan para pelari, karena mereka bisa dengan mudah mendapatkan potret diri ketika berolahraga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fenomena ini menjadi pro-kontra di masyarakat. Sebagian merasa tidak nyaman dan khawatir terhadap privasi mereka karena kini ada lensa-lensa yang siap membidik di ruang publik.

"Masyarakat memiliki hak untuk menggugat pihak yang diduga melanggar atau menyalahgunakan data pribadi, sebagaimana diatur dalam UU ITE dan UU PDP," ujar Dirjen Pengawasan Digital Komdigi Alexander Sabar kepada CNNIndonesia.com, Rabu (29/10).

Alex menegaskan penting bagi fotografer untuk mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), terutama jika kegiatan pemotretan dilakukan di luar konteks pribadi atau rumah tangga.

Menurutnya, foto seseorang, terutama yang menampilkan wajah atau ciri khas individu, termasuk kategori data pribadi karena dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang secara spesifik.

"Karena itu, setiap kegiatan pemotretan dan publikasi foto wajib memperhatikan aspek etika dan hukum pelindungan data pribadi," tuturnya.

Akan mengundang komunitas fotografer

Alex mengatakan fotografer juga harus mematuhi ketentuan hak cipta yang melarang pengkomersialan hasil foto tanpa persetujuan dari subjek yang difoto.

Sesuai UU PDP, kata Alex, setiap bentuk pemrosesan data pribadi, mulai dari pengambilan, penyimpanan, hingga penyebarluasan, harus memiliki dasar hukum yang jelas. Salah satu bentuknya adalah melalui persetujuan eksplisit dari subjek data.

Alex menyebut pihaknya akan mengundang perwakilan fotografer dan platform untuk berdiskusi terkait fotografi dalam konteksi perlindungan data pribadi. Namun, ia tidak menjelaskan kapan diskusi tersebut akan dilakukan.

"(Kami) ke depan akan mengundang perwakilan fotografer maupun asosiasi seperti AOFI serta PSE terkait untuk berdiskusi dan memperkuat pemahaman terkait kewajiban hukum dan etika fotografi, khususnya dalam konteks pelindungan data pribadi," tuturnya.

Lebih lanjut, Alex terus mendorong literasi digital masyarakat yang menekankan pentingnya etika penggunaan teknologi dan pelindungan data pribadi, termasuk di sektor kreatif seperti fotografi dan kecerdasan buatan generatif.

Ia menyebut upaya ini menjadi bagian dari komitmen membangun ekosistem digital yang aman, beretika, dan berkeadilan.

(lmy/vws)

Read Entire Article
Korea International