Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan aturan baru registrasi kartu SIM (SIM card) seluler yang diklaim akan memberi kendali penuh masyarakat atas identitas yang mereka daftarkan.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler. Kebijakan ini disebut hadir sebagai langkah konkret mempersempit ruang penipuan digital dan kejahatan siber.
Salah satu kewajiban operator seluler (opsel) dalam aturan ini adalah harus menyediakan fasilitas cek nomor, agar masyarakat dapat mengetahui seluruh nomor seluler yang terdaftar atas identitasnya, serta meminta pemblokiran jika ditemukan nomor yang digunakan tanpa sepengetahuan atau izin pemilik NIK yang sah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kebijakan tersebut juga mencakup mekanisme pengaduan nomor seluler yang disalahgunakan untuk tindak pidana atau perbuatan melanggar hukum. Nomor yang terbukti disalahgunakan wajib dinonaktifkan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi," ujar Menkomdigi Meutya Hafid dalam keterangannya, Jumat (23/1).
Melalui regulasi ini, pemerintah berupaya menutup celah peredaran nomor tanpa identitas yang selama ini kerap dimanfaatkan untuk penipuan, spam, dan penyalahgunaan data pribadi, sekaligus memastikan setiap nomor seluler dapat dipertanggungjawabkan kepada pemilik identitas yang sah.
Menurut Meutya, registrasi kartu seluler tidak lagi diposisikan sebagai prosedur administratif semata, melainkan instrumen penting perlindungan masyarakat di ruang digital.
"Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi wajib dilakukan dengan prinsip mengenal pelanggan (KYC) yang akurat dan bertanggung jawab, termasuk penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah untuk memastikan identitas pelanggan yang sah dan berhak," jelas Meutya.
Meutya menambahkan kehadiran aturan ini juga menunjukkan komitmen Komdigi membangun ekosistem telekomunikasi yang lebih aman, transparan, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat.
"Registrasi berbasis biometrik, pembatasan kepemilikan nomor, serta hak masyarakat untuk mengecek dan mengendalikan nomor atas identitasnya menjadi fondasi penting dalam mempersempit ruang kejahatan digital di Indonesia," tuturnya.
Pemerintah juga mewajibkan kartu perdana diedarkan dalam kondisi tidak aktif, sehingga aktivasi hanya dapat dilakukan setelah proses registrasi yang tervalidasi.
Kebijakan ini ditujukan untuk mencegah peredaran nomor aktif tanpa identitas yang jelas.
"Bahwa setiap Warga Negara Indonesia menggunakan NIK dan data biometrik berupa pengenalan wajah, sementara Warga Negara Asing menggunakan paspor dan dokumen izin tinggal yang sah. Untuk pelanggan di bawah usia 17 tahun, registrasi dilakukan dengan melibatkan identitas dan biometrik kepala keluarga," terangnya.
Selain itu, pemerintah membatasi jumlah maksimal tiga nomor prabayar untuk setiap identitas pelanggan pada setiap penyelenggara. Aturan yang telah ada sebelumnya ini merupakan langkah untuk membatasi praktik penyalahgunaan identitas dan kepemilikan nomor secara masif.
Lebih lanjut, dalam aspek pelindungan data, Komdigi menegaskan keamanan dan kerahasiaan data pelanggan menjadi kewajiban utama penyelenggara, termasuk penerapan standar internasional keamanan informasi dan sistem pencegahan penipuan (fraud prevention).
"Pemerintah memastikan adanya fasilitas registrasi ulang, khususnya bagi pelanggan yang sebelumnya terdaftar menggunakan NIK dan Kartu Keluarga, agar dapat beralih ke sistem registrasi berbasis biometrik sesuai ketentuan terbaru," kata Meutya.
Untuk menjamin kepatuhan, sanksi administratif akan diberikan bagi penyelenggara jasa telekomunikasi yang melanggar ketentuan registrasi, tanpa menghilangkan kewajiban untuk memperbaiki pelanggaran yang dilakukan.
(lom/sfr)


















































