Koalisi Sipil Laporkan Dugaan Korupsi Terkait Private Jet KPU ke KPK

14 hours ago 6

Jakarta, CNN Indonesia --

Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan private jet di KPU RI Tahun Anggaran 2024.

Koalisi itu terdiri atas elemen  Transparency International Indonesia (TI Indonesia), Themis Indonesia, dan Trend Asia 

"Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan dugaan penyalahgunaan private jet KPU yang dilakukan pada tahun 2024 kemarin. Laporan kami sudah diterima dan tinggal menunggu tindak lanjut dari (bagian) Pengaduan KPK," ujar Agus Sarwono dari TI Indonesia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (7/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agus menjelaskan laporan tersebut disusun berdasarkan tiga hal. Pertama, dari aspek pengadaan barang/jasa (procurement). Sejak tahapan perencanaan, terang Agus, pengadaan sewa private jet sudah bermasalah.

Pemilihan penyedia melalui e-katalog/e-purchasing sangat tertutup dan dicurigai sebagai pintu masuk terjadinya praktik suap.

Terlebih lagi perusahaan yang dipilih KPU masih tergolong baru (dibentuk tahun 2022), tidak punya pengalaman sebagai penyedia, memenangkan tender, dan bahkan dikualifikasikan sebagai perusahaan skala kecil.

"Di proses pengadaannya kami melihat ada hal yang sangat janggal, salah satunya adalah nilai kontrak itu melebihi dari pagu," kata Agus.

Melalui penelusuran Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), ditemukan nama paket pengadaan "Belanja Sewa Dukungan Kendaraan Distribusi Logistik" dengan kode 53276949 senilai Rp46.195.659.000.

Adapun uraian pekerjaan dari paket pengadaan itu berbunyi "Sewa Dukungan Kendaraan Distribusi Logistik untuk Monitoring dan Evaluasi Logistik Pemilu 2024".

Dua dokumen kontrak yang terkait dengan pengadaan itu masing-masing tertanggal 6 Januari 2024 dengan nilai Rp40.195.588.620, dan kontrak tertanggal 8 Februari 2024 dengan nilai Rp25.299.744.375. Jika ditotal, jumlahnya menjadi Rp65.495.332.995.

"Dari dua dokumen kontrak yang ditemukan di laman LPSE, juga ditemukan indikasi mark-up karena nilai kontraknya melebihi dari jumlah pagu yang telah ditetapkan," ungkap Agus.

Kemudian, dari sisi penggunaan private jet diduga tidak sesuai dengan peruntukannya. Dari segi waktu, masa sewa private jet disebut tidak sesuai dengan tahapan distribusi logistik pemilu.

"Penggunaan private jet digunakan setelah tahapan distribusi logistik selesai," kata Agus.

Dia mengatakan ada keanehan dari rute private jet yang disewa tidak dilakukan ke daerah yang disebut KPU sebagai daerah yang sulit dijangkau (terluar), sehingga ada indikasi private jet digunakan bukan untuk kepentingan pemilu.

"Ditemukan sebanyak 60 persen rute yang ditempuh tidak ke daerah terluar dan daerah tertinggal dari total penggunaan private jet ke 40 daerah tujuan, sehingga perjalanan ke daerah terluar hanya 35 persen dan daerah tertinggal 5 persen," imbuhnya.

Agus menambahkan ada dugaan private jet yang disewa merupakan pesawat dengan kepemilikan (yurisdiksi) asing. Diidentifikasi ada tiga private jet: dua register Indonesia dan satu register luar negeri.

Kemudian ketiga terdapat dugaan pelanggaran terhadap regulasi perjalanan dinas pejabat negara.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan 113/PMK.05/2012 jo PMK Nomor 119 Tahun 2023 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap, tutur Agus, perjalanan dinas bagi pimpinan lembaga negara dan eselon 1 dengan menggunakan pesawat udara maksimal hanya boleh menggunakan kelas bisnis untuk dalam negeri.

Sedangkan perjalanan luar negeri maksimal first class atau eksekutif. Bagi pejabat eselon 2 ke bawah menggunakan kelas yang lebih rendah (PMK Nomor 181/PMK.05/2019 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 164/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri). Penggunaan private jet untuk perjalanan dinas bertentangan dengan peraturan Menteri keuangan tersebut," kata Agus.

Peneliti Trend Asia Zakki Amali mengungkapkan total emisi karbon dioksida (CO2) yang dihasilkan dari 59 trip ke 40 daerah tujuan penggunaan jet tersebut adalah 382.806 kg CO2. Kata dia, apabila mengacu sifat urgensi untuk trip ke 23 daerah tujuan yang tidak perlu dilakukan karena bukan daerah terluar dan tertinggal, jumlah emisinya adalah 236.273 kg CO2.

"Seharusnya KPU bisa memakai pesawat komersial di rute-rute yang tidak terluar dan tertinggal untuk mengurangi kerusakan lingkungan akibat pelepasan emisi penerbangan yang tidak perlu," tutur Zaki.

"Terhadap emisi yang telah dikeluarkan oleh aktivitas KPU, maka KPU harus memperbaiki dampak yang ditimbulkan serta berkomitmen untuk memperkuat kebijakan internal dan eksternal yang sejalan dengan komitmen iklim," katanya.

Selain KPK, temuan tersebut juga akan diteruskan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk dilakukan audit investigasi terhadap pengadaan private jet, serta kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam rangka menegakkan integritas penyelenggara pemilu.

Respons KPK

KPK menyampaikan apresiasi kepada para pelapor sebagai salah satu bentuk nyata kontribusi masyarakat dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan setiap laporan pengaduan akan dilakukan verifikasi atas validitas informasi dan keterangan yang disampaikan pelapor.

Kemudian akan dilakukan telaah dan analisis untuk melihat ada tidaknya dugaan tindak pidana korupsi, serta menjadi kewenangan KPK atau tidak.

"Sedangkan rangkaian proses di Pengaduan Masyarakat merupakan informasi yang belum bisa disampaikan kepada masyarakat (dikecualikan)," kata Budi.

"Update tindak lanjutnya hanya bisa disampaikan kepada pelapor," pungkasnya.

Belum ada tanggapan dari KPU mengenai laporan tersebut. CNNIndonesia.com sudah menghubungi Ketua KPU periode 2024-2027 Mochammad Afifuddin melalui pesan WhatsApp namun belum diperoleh balasan.

(ryn/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Korea International