Jakarta, CNN Indonesia --
BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan yang tidak hanya membantu biaya ketika dirawat atau menjalani operasi tapi juga menanggung sejumlah alat kesehatan.
Salah satu alat kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan adalah kacamata. Klaim kacamata pakai BPJS Kesehatan bisa dimanfaatkan oleh peserta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agar bisa mendapat kacamata dari BPJS Kesehatan, peserta harus memenuhi syarat dan prosedur yang telah ditentukan. Harga kacamata yang didapat peserta akan menyesuaikan budget dari plafon kelas masing-masing.
Untuk lebih jelasnya, simak persyaratan dan cara klaim kacamata dari BPJS Kesehatan berikut ini sebagai panduan.
Klaim kacamata pakai BPJS Kesehatan
Bisakah klaim kacamata pakai BPJS Kesehatan? Jawabannya adalah bisa. BPJS Kesehatan mengklaim kacamata bagi pesertanya secara gratis.
Merujuk Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 Pasal 47, terdapat tujuh alat kesehatan yang ditanggung BPJS, yakni alat bantu dengar, collar neck, kruk, korset tulang belakang, protesa alat gerak, protesa gigi, dan kacamata.
Layanan pembelian kacamata dengan BPJS Kesehatan menggunakan skema subsidi. Besaran subsidi untuk klaim kacamata tergantung dari kelas kepesertaan yang diambil.
Artinya, untuk mendapat kacamata gratis dari BPJS Kesehatan, peserta harus menyesuaikan harga kacamata dengan plafon klaim yang sudah ditentukan.
Pasalnya, jatah plafon atau subsidi kacamata dari BPJS Kesehatan berbeda-beda sesuai kelasnya. Berikut rincian:
- Peserta BPJS Kesehatan Kelas I mendapat subsidi kacamata sebesar Rp300 ribu
- Peserta BPJS Kesehatan Kelas II mendapat subsidi kacamata sebesar Rp200 ribu
- Peserta BPJS Kesehatan Kelas III mendapat subsidi kacamata sebesar Rp150 ribu
Syarat klaim kacamata pakai BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan hanya memberikan subsidi dana untuk ukuran lensa spheris dengan ukuran minimal 0,5 dioptri, serta lensa silindris minimal ukuran 0,25 dioptri.
Sesuai peraturan yang berlaku, cara mendapat kacamata gratis dari BPJS Kesehatan hanya bisa dilakukan dua tahun sekali dan itu semua harus berdasarkan indikasi medis.
Berikut beberapa persyaratan untuk bisa klaim kacamata dari BPJS Kesehatan:
- Membawa kartu BPJS Kesehatan dan status peserta harus aktif.
- Datang ke fasilitas kesehatan (faskes) tingkat I sesuai dengan yang tertera di kartu BPJS Kesehatan.
- Minta rujukan ke dokter spesialis mata atau poliklinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
- Setelah mendapat surat rujukan, peserta bisa mulai melakukan serangkaian pemeriksaan mata di faskes rujukan. Pemeriksaan mata ini harus benar-benar teliti supaya dokter bisa meresepkan dengan tepat sesuai kondisi mata.
- Setelah pemeriksaan mata selesai, Anda akan diberikan resep sesuai hasil pemeriksaan untuk membeli kacamata di optik rekanan BPJS Kesehatan.
- Resep untuk membeli kacamata dari dokter spesialis mata wajib dilegalisasi terlebih dulu sebelum diklaim.
- Anda dapat meminta legalisasi ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat dari domisili.
Cara klaim kacamata pakai BPJS Kesehatan
Setelah semua persyaratan di atas selesai, selanjutnya tinggal mengikuti cara mendapat kacamata dari BPJS Kesehatan atau mengklaim. Berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi optik rekanan BPJS Kesehatan
- Membawa KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- Membawa Kartu BPJS Kesehatan
- Membawa resep dokter yang sudah dilegalisasi dari kantor BPJS Kesehatan
- Melakukan pembelian kacamata di optik rekanan BPJS Kesehatan dan pilih frame sesuai yang diinginkan
- Menunggu kacamata selesai untuk bisa digunakan
Demikian penjelasan untuk menjawab bisakah klaim kacamata pakai BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan dapat mengklaim kacamata bagi pesertanya secara gratis.
Sesuai peraturan yang berlaku, cara mendapat kacamata gratis dari BPJS Kesehatan hanya bisa dilakukan dua tahun sekali dan itu semua harus berdasarkan indikasi medis. Semoga membantu.
(juh)