Kebakaran Besar di Lahan Sengketa Sukahaji, Penyebab Masih Misterius

1 week ago 11

CNN Indonesia

Kamis, 10 Apr 2025 15:49 WIB

Penyebab kebakaran besar di lahan sengketa Sukahaji, Bandung, masih misterius. Api menghanguskan 45 jongko penjual kayu dan rumah warga. Ilustrasi. Kebakaran besar terjadi di lahan sengketa kawasan Sukahaji, Bandung, Jawa Barat, Rabu (9/4). (Foto: iStock/digitalhallway)

Jakarta, CNN Indonesia --

Penyebab kebakaran dahsyat di lahan sengketa Jalan Terusan Pasirkoja, Kelurahan Sukahaji, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung pada Kamis (10/4) pagi masih misterius.

Dikutip dari Detik Jabar, api mulai terlihat pada Rabu (9/4) pukul 23.50 WIB. Pemadam kebakaran langsung bergegas ke titik api setelah mendapat laporan dari warga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala UPT Selatan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Kota Bandung, Asep Mulyono menyebut pihaknya belum bisa menyampaikan penyebab kebakaran yang menghanguskan sekitar 45 jongko atau lapak penjual kayu bekas dan tiga unit rumah warga tersebut.

"Penyebab kebakaran masih dalam tahap penyelidikan. Awal api juga belum diketahui karena kami tiba sudah besar. Nanti penyelidikan dilakukan pihak kepolisian," kata Asep.

Hal senada disampaikan oleh Kapolsek Babakan Ciparay, Kompol Kurniawan. Ia mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan. Garis polisi sudah dibentangkan di TKP sebagai awal pemeriksaan pihak berwenang.

"Penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan," ujar Kurniawan dikutip Detik Jabar.

Kurniawan menyebut, kronologi kebakaran berawal dari api yang muncul dari salah satu jongko penjual kayu bekas. Jelang tengah malam, warga melihat kepulan asap dari jongko tersebut.

"Sewaktu para saksi akan mengecek ke sumber api ternyata dengan cepat api mulai membesar sehingga api tersebut dengan cepat merambat ke jongko lainnya sehingga menyebabkan 45 jongko penjual kayu bekas hangus terbakar," ungkap Kurniawan.

Di sisi lain, kebakaran di Sukahaji jadi sorotan publik lantaran terjadi di kawasan yang tengah jadi sengketa lahan.

Ini berawal dari penempelan stiker atas nama sepasang suami istri berinisial JJS dan JK yang mengklaim kepemilikan lahan seluas tujuh hektar. Kini lahan tersebut dikabarkan dihuni sekitar 2.000 kepala keluarga dari empat RW.

Merespons klaim kepemilikan itu, warga mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri Bandung dengan nomor perkara perdata 119/Pdt.G/2025/PN Bdg dan dijadwalkan menggelar sidang perdana pada Kamis (10/4) hari ini.

(ikw/wis)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Korea International