Kasus Korupsi Jalan Sumut, Ayah dan Anak Dituntut 3 Tahun Penjara

2 hours ago 1

Medan, CNN Indonesia --

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG), Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta.

Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan yang dipimpin hakim Khamozaro Waruwu, Rabu (5/11).

"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Akhirun Piliang selama tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta, subsider enam bulan kurungan," ujar Eko.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak hanya Muhammad Akhirun Piliang, penuntut juga menuntut anak dari Akhirun yakni Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan selaku Direktur PT Rona Na Mora (RNM) 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 100 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Menurut penuntut umum, ayah dan anak ini terbukti memberikan suap kepada eks Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, serta sejumlah pejabat di lingkungan Dinas PUPR Sumut agar dimenangkan dalam lelang dua proyek strategis. Topan Obaja Ginting merupakan orang terdekat Gubernur Sumut Bobby Nasution.

Nilai suap yang diberikan mencapai Rp4 miliar, dengan target memenangkan dua proyek besar, yakni Proyek Jalan Sipiongot-Batas Labuhanbatu senilai Rp96 miliar. Kemudian Proyek Jalan Hutaimbaru-Sipiongot dengan anggaran Rp61,8 miliar.

Kedua terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi sesuai Pasal 5 huruf a UU Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 65 ayat 1 KUHP, Junto Pasal 13 tentang pemberian sesuatu atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara.

Dalam pertimbangan jaksa, hal hal yang memberatkan hukuman yakni kedua terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Namun, di sisi lain, terdapat beberapa hal yang meringankan hukuman, seperti sikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya, bersikap kooperatif, serta keduanya menyesali perbuatan. Jaksa juga mempertimbangkan bahwa Rayhan masih muda dan memiliki tanggungan keluarga.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa dan tim penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi). Sidang lanjutan dijadwalkan pada Rabu, 12 November 2025 mendatang.

Kasus ini bermula dari OTT KPK pada 28 Juni 2025 terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara senilai total Rp 231,8 miliar. KPK menetapkan lima tersangka, yakni Topan Obaja Putra Ginting, eks Kepala UPTD Dinas PUPR Gunung Tua, Rasuli Efendi Siregar dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto.

Lalu kontraktor dari pihak swasta yaitu Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG), Akhirun Piliang, dan Direktur Utama PT Rona Mora, Reyhan Dulsani.

(fra/fnr/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Korea International