CNN Indonesia
Jumat, 09 Mei 2025 13:58 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Presiden RI ke-7 Joko Widodo siap jika nantinya harus diperiksa oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sebagai terlapor dalam kasus dugaan ijazah palsu.
Hal itu disampaikan pengacara Jokowi, Yakup Hasibuan merespon adanya aduan terhadap kliennya yang dilakukan oleh Ketua TPUA Egi Sudjana pada 9 Desember 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentunya siap, tapi kami kembali lagi menyerahkannya kepada pihak kepolisian. Jika nanti penyelidik melihatnya seperti apa tentunya kami akan kooperatif," ujarnya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat (9/5).
Yakup mengatakan kliennya juga mendukung penuh upaya penyelidikan yang tengah dilakukan Bareskrim. Meskipun, kata dia, dalam laporan di Bareskrim kliennya sebagai pihak terlapor.
"Sebenarnya bukan laporan yang kami sampaikan di Polda Metro Jaya, ini laporan masyarakat tentang ijazahnya. Tapi Pak Jokowi bersedia karena memang sudah perintah atau permintaan dari penegak hukum," tuturnya.
Sebelumnya Presiden RI ke-7 Joko Widodo menyerahkan ijazah SMA dan kuliah dari Universitas Gadjah Mada (UGM) kepada Bareskrim Polri untuk dilakukan uji Laboratorium Forensik.
Penyerahan ijazah itu dilakukan melalui adik ipar Jokowi, Wahyudi Andrianto ke penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, pada Jumat (9/5).
"Hari ini kita sudah serahkan semuanya kepada pihak Bareskrim untuk ditindaklanjuti, untuk dilakukan uji Laboratorium Forensik," ujar pengacara Jokowi, Yakup Hasibuan kepada wartawan di Bareskrim Polri.
Dalam kasus ini Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan ijazah palsu Jokowi.
Aduan itu dilayangkan oleh Ketua TPUA Egi Sudjana pada 9 Desember 2024 dan diterima sebagai Laporan Informasi dengan Nomor: LI/39/IV/RES.1.24./2025/Direktorat Tindak Pidana Umum pada 9 April 2025.
"Perihal pengaduan adanya temuan publik (dan dari berbagai media sosial sebagai bentuk notoire feiten) cacat hukum ijazah S1 Jokowi oleh Tim Pembela Ulama & Aktivis," jelasnya.
(fra/tfq/fra)