Jimly Usul Revisi UU Pemilu Gunakan Omnibus, Integrasikan 16 UU

2 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dan pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie mengusulkan penggunaan metode omnibus dalam revisi UU Pemilu.

Ia mengatakan sebelumnya sudah ada kesepakatan revisi UU Pemilu melalui kodifikasi terbatas. Ia kemudian mengusulkan pendekatan itu dilengkapi dengan teknik omnibus secara terbatas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi okelah, karena sudah disepakati kodifikasi terbatas, maka saya usulkan, digunakanlah metode omnibus teknik secara terbatas juga," kata Jimly dalam RDPU dengan Komisi II DPR RI, Selasa (10/3).

Menurutnya, ada 16 undang-undang yang perlu dipertimbangkan untuk diintegrasikan dalam revisi UU Pemilu melalui metode omnibus.

"Saudara-saudara, 16 undang-undang ini yang menurut saya perlu di-omnibus-kan," kata dia.

Jimly mencontohkan beberapa undang-undang yang mengatur daerah dengan kekhususan tertentu, seperti Aceh dan Jakarta.

Ia mengatakan di Aceh tidak terdapat Komisi Pemilihan Umum (KPU), tapi Komisi Independen Pemilihan (KIP).

Begitu pula dengan pengawas pemilu yang disebut Panwaslih, berbeda dengan Panwaslu di daerah lain.

"Ketika dibentuk, Panwaslih anggotanya lima. Panwaslu seluruh Indonesia anggotanya tiga, diangkat secara nasional. Nah, yang dua tambahan dipilih dari DPRD setempat. Nanti waktu pelaksanaannya, ribut soal anggaran. Nah, jadi tolong diperbaiki di undang-undang ini," kata dia.

Di DKI Jakarta, Jimly mencontohkan kelembagaan penyelenggara pemilu yang ada di kota/kabupaten padahal tidak ada gelaran Pilkada.

"KPU itu ada di setiap kota sampai di Kabupaten Kepulauan Seribu. Jumlah penduduknya berapa ribu cuma, ada KPU di situ. Ngapain ada KPU? Orang pemilunya 5 tahun sekali. Pilkada tidak ada. Di daerah situ cukup ad hoc saja. Tapi KPU, Bawaslu ada di setiap kota. Nah, ini gara-gara undang-undang tentang Pemda dan undang-undang tentang pemilihan tidak mengoreksi itu," ujar dia.

Selain itu, ia menyinggung UU Penyiaran. Jimly mengatakan belum ada aturan di UU itu yang mengatur secara pasti dan tegas bahwa jam tayang itu milik publik.

"Maka di zamannya pemilu, semua partai punya hak yang sama mendapatkan jam tayang untuk iklan. Jangan partai yang ketua umumnya punya TV, setiap 5 menit ada iklan di situ, yang partai lain harus bayar. Nah, ini di undang-undang penyiaran harus diselipkan satu ayat," kata Jimly.

"Memperkenalkan apa yang saya namakan CPR, bukan CSR, corporate political responsibility, karena pemegang saham itu privat, tapi frekuensi televisi itu milik publik. Maka berarti kita atur," imbuh dia.

(dis/wis)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Korea International