Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3 Terbaru 26 April 2025

7 hours ago 3
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran tiap bulannya sesuai dengan kelas yang dipilih. Simak besaran iuran BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 terbaru hari ini, Sabtu (26/4).

Kepesertaan BPJS Kesehatan terbagi menjadi tiga kelas yaitu 1, 2, dan 3. Iuran BPJS kelas 1, 2, dan 3 berbeda menyesuaikan tingkatan yang peserta pilih.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Meskipun besaran iuran yang dibayar berbeda tiap bulannya, hal ini tidak berpengaruh pada manfaat dan pelayanan medis yang didapat peserta.

Peserta aktif berhak mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan di faskes yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Pelayanan itu seperti konsultasi dokter, pemeriksaan penunjang layaknya laboratorium, radiologi, obat formularium nasional maupun yang bukan formularium nasional.

Selain itu, pasien BPJS Kesehatan juga berhak mendapat perawatan ambulans sampai gawat darurat, kamar perawatan hingga hal lain terkait pelayanan kesehatan.


Iuran BPJS Kesehatan dan fasilitasnya

Besaran iuran BPJS Kesehatan belum ada perubahan hingga ada kabar dari pemerintah lebih lanjut. Berikut rincian iuran yang harus dibayarkan peserta BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 mengacu Perpres Nomor 64 Tahun 2020.

Iuran BPJS Kesehatan kelas 1

Peserta kelas 1 wajib membayar iuran Rp150 ribu per orang per bulan. Fasilitas yang diperoleh seperti ruang rawat inap dengan jumlah paling sedikit 2-4 orang.

Selain itu, tidak menutup kemungkinan untuk peserta mengajukan pindah amar inap ke VIP. Syaratnya, peserta bersedia membayar biaya tambahan di luar tanggungan BPJS Kesehatan.


Iuran BPJS Kesehatan kelas 2

Peserta kelas 2 wajib membayar iuran Rp100 ribu per orang per bulan. Fasilitas yang diperoleh seperti ruang rawat inap dengan jumlah paling sedikit 3-5 pasien.

Peserta kelas 2 juga boleh mengajukan pindah kamar inap ke kelas 1 ataupun VIP. Syaratnya, peserta bersedia membayar biaya tambahan di luar tanggungan BPJS Kesehatan.


Iuran BPJS Kesehatan kelas 3

Peserta kelas 3 wajib membayar iuran Rp42 ribu per orang per bulan, dengan rincian Rp35 ribu dibayar peserta dan bantuan pemerintah sebesar Rp7 ribu per orang per bulan.

Fasilitas yang diperoleh adalah ruang rawat inap dengan jumlah paling sedikit 4-6 pasien. Peserta kelas 3 juga boleh mengajukan pindah kamar inap ke kelas 2 atau 1, asal bersedia membayar biaya tambahan di luar tanggungan BPJS Kesehatan.

Pada beberapa kasus, faskes bisa saja menawarkan pindah kelas rawat inap khususnya jika kelas peserta BPJS sedang penuh. Namun, biaya tambahan harus ditanggung mandiri.


Cara cek iuran BPJS Kesehatan

Peserta BPJS Kesehatan dapat mengecek nominal iuran serta status terkait iuran sudah dibayarkan atau belum. Pengecekan ini dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN. Berikut caranya.

  1. Buka aplikasi JKN Mobile yang telah terunduh di hp
  2. Login dengan mengisi NIK atau nomor kartu BPJS Kesehatan, kata sandi, dan kode captcha seperti yang telah disediakan
  3. Setelah berhasil masuk, pada halaman utama pilih Menu Lainnya
  4. Kemudian pilih Info Iuran
  5. Layar akan menampilkan informasi besaran iuran BPJS Kesehatan ataupun status terkait iuran sudah dibayarkan atau belum (tunggakan)
  6. Peserta BPJS Kesehatan yang menunggak bisa segera melunasinya agar status peserta BPJS kembali aktif dan bisa memanfaatkan layanan kesehatan.

Demikian penjelasan tentang iuran BPJS Kesehatan. Semoga bermanfaat!

(fef)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Korea International