Jakarta, CNN Indonesia --
Sekretaris Jenderal PDI-Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto tertawa dan menyatakan masih belajar sebagai terdakwa usai sidang kasus dugaan suap KPU dan perintangan penyidikan.
"Jadi ini pertama, masih belajar sebagai terdakwa," kata Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (17/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesempatan itu, Hasto menyinggung keterangan yang disampaikan saksi Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017-2022 Wahyu Setiawan berbeda dengan apa yang diutarakan pada persidangan tahun 2020 lalu.
Ia pun berterima kasih karena majelis hakim memberinya kesempatan untuk menyampaikan keberatan-keberatan.
"Tadi sudah saya sampaikan keberatan karena apa yang disampaikan oleh saudara saksi Wahyu Setiawan itu berbeda dengan keterangan dan Putusan Nomor 28 Tahun 2020 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap," ucap Hasto.
Menurut dia, dalam putusan di perkara sebelumnya terungkap sumber uang suap untuk mengurus pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku diterima Wahyu dari saksi Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri selaku Kader PDIP.
Hasto menganggap ada pengaburan fakta hukum di persidangan.
"Dan mengapa ini bisa terjadi? Karena tadi juga dijelaskan oleh saudara Wahyu Setiawan bahwa ketika dia diperiksa pada tanggal 6 Januari 2025, ternyata dia diminta untuk membaca keterangan-keterangan dia sebelumnya, 5 tahun sebelumnya, dan di-print ulang kemudian ditandatangani sehingga di situ lah mengabaikan dari fakta-fakta hukum yang ada di persidangan," kata Hasto.
Dalam persidangan hari ini, Wahyu berbeda keterangan mengenai sumber uang diduga suap. Dalam pemeriksaan di tahap penyidikan awal tahun ini, Wahyu menyebut uang itu berasal dari Hasto.
Namun, di hadapan majelis hakim, Wahyu tidak mengetahui pasti sumber uang tersebut. Ia hanya mendengar dari Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri bahwa uang dimaksud bersumber dari Hasto.
"Bahwa dalam BAP itu saya ditanya terkait dengan pendapat, saya jujur menyampaikan tidak mungkin bu Tio, Donny dan Saeful memberikan uang pribadi kepada saya untuk kepentingan itu," kata Wahyu.
"Tetapi saya tidak bisa menyampaikan bahwa itu dari pak Hasto karena saya tidak tahu," sambungnya.
Hasto diadili atas kasus dugaan perintangan penyidikan terkait penanganan perkara Harun Masiku selaku mantan calon legislatif PDIP.
Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku yang sudah buron sejak tahun 2020 lalu.
Selain itu, Hasto juga didakwa menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp600 juta.
Suap diberikan agar Wahyu yang sempat menjadi kader PDIP mengurus penetapan PAW anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.
Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku.
Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka tetapi belum diproses, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron.
(fra/ryn/fra)