Jakarta, CNN Indonesia --
Hari Buruh diperingati setiap tanggal 1 Mei. Di tahun ini, Hari Buruh jatuh pada Kamis, 1 Mei 2025. Lantas, Hari Buruh libur atau tidak?
Hari Buruh atau May Day diperingati pada 1 Mei setiap tahunnya di banyak negara, termasuk juga di Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peringatan Hari Buruh di Indonesia merupakan hari libur nasional yang ditandai dengan tanggal merah. Adapun penetapan hari libur ini didasari oleh Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres RI) Nomor 24 Tahun 2013.
"Menetapkan tanggal 1 Mei sebagai Hari Libur untuk memperingati Hari Buruh Internasional," demikian bunyi beleid tersebut.
Apakah Hari Buruh libur?
Apakah Hari Buruh libur atau tidak? Merujuk (Keppres RI) Nomor 24 Tahun 2013, Hari Buruh Internasional termasuk hari libur nasional.
Selain itu, dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tertulis bahwa di bulan Mei 2025 terdapat lima tanggal merah yang salah satunya peringatan Hari Buruh Internasional. Berikut daftarnya:
- Kamis, 1 Mei 2025: Hari Buruh Internasional
- Senin, 12 Mei 2025: Hari Raya Waisak 2569 BE
- Selasa, 13 Mei 2025: Cuti Bersama Hari Raya Waisak 2569 BE
- Kamis, 29 Mei 2025: Kenaikan Yesus Kristus
- Jumat, 30 Mei 2025: Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus
Penetapan tanggal merah pada Hari Buruh Internasional ini tentunya bukan tanpa alasan. Terdapat sejarah panjang mengenai Hari Buruh untuk memperingati perjuangan yang dilakukan oleh pekerja dan gerakan buruh di seluruh dunia.
Sejarah Hari Buruh Internasional singkat
Hari Buruh Internasional dikenal sebagai Hari Pekerja Internasional dibuat untuk merayakan hak-hak buruh serta jam kerja delapan jam sehari di Amerika Serikat.
May Day dibuat oleh federasi internasional, kelompok sosialis, dan serikat buruh yang menetapkan 1 Mei sebagai hari untuk mendukung pekerja. Asal usul dari hari buruh adalah Peristiwa Kerusuhan Haymarket pada 4 Mei 1886 di Chicago, Illinois, Amerika Serikat.
Pada April 1886, ratusan ribu pekerja di Amerika Serikat berniat untuk menghentikan dominasi kelas borjuis dengan membuat gerakan serikat. Mereka menuntut bekerja selama delapan jam sehari.
Menjelang Mei 1886, sebanyak 350 ribu orang buruh yang diorganisir oleh Federasi Buruh Amerika untuk melakukan pemogokan kerja. Aksi mogok kerja ini berakhir dalam bentuk protes atas tindakan represif polisi.
Kerusuhan ini menyebabkan banyak orang tewas karena ledakan bom dan tembakan serta ratusan orang terluka. Namun, dari protes dan kerja keras para buruh, kini orang-orang dapat menikmati hak-hak buruh dan bekerja selama 8 jam sehari saja.
Penetapan Hari Buruh 1 Mei di Indonesia
Di Indonesia, peringatan hari buruh dimulai sejak era kolonial, tepatnya pada tanggal 1 Mei 1918 oleh Serikat Buruh Kung Twang Hee.
Gagasan hari buruh muncul setelah Adolf Baars mengkritik harga sewa tanah kaum buruh terlalu murah untuk dijadikan perkebunan. Tak hanya itu, para buruh pun harus bekerja dalam waktu lama dan mendapatkan upah yang tak layak.
Di masa kemerdekaan, gagasan hari buruh kembali muncul setelah Kabinet Sjahrir mengajukan 1 Mei sebagai Hari Buruh Internasional. Melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1948, diatur bahwa tiap 1 Mei buruh atau pekerja dibolehkan untuk tidak bekerja.
Namun, hari buruh kembali dilarang pada era Orde Baru karena identik dengan paham komunisme. Meski demikian, di era reformasi hari buruh dan hak-hak buruh kembali dijunjung.
Hingga pada akhirnya, BJ Habibie melakukan ratifikasi konvensi ILO Nomor 81 tentang kebebasan berserikat buruh. Kemudian, pada tanggal 1 Mei 2013, Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan 1 Mei sebagai hari libur nasional.
Demikian informasi mengenai apakah Hari Buruh libur atau tidak, yang secara aturan berlakunya merupakan hari libur atau tanggal merah.
Bagi masyarakat Indonesia, Hari Buruh 2025 bukan hanya sekadar hari libur, tetapi juga merupakan momen untuk merenungkan dan merayakan peran penting pekerja dalam mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.
(avd/juh)