Febri Diansyah Sebut Sumber Uang Suap PAW DPR dari Harun Masiku

5 hours ago 3

CNN Indonesia

Jumat, 25 Apr 2025 03:00 WIB

Febri mengklaim pengakuan Agustiani dan Wahyu Setiawan membantah dakwaan jaksa KPK yang menyebut Hasto terlibat dalam suap Rp600 juta. Febri mengklaim pengakuan Agustiani dan Wahyu Setiawan membantah dakwaan jaksa KPK yang menyebut Hasto terlibat dalam suap Rp600 juta. (Foto: CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah mengklaim uang suap untuk mengurus pergantian antar waktu (PAW) DPR RI 2019-2024 bukan berasal dari kliennya, melainkan dari Harun Masiku.

Febri mengaku mendasarkan klaimnya atas keterangan saksi Eks Komisioner Bawaslu Tio Fridelina pada sidang Kamis (24/4) hari ini dan Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada sidang pekan lalu.

"Jadi tadi ada satu poin penting yang ada di dakwaan penuntut umum yang tidak terbukti," kata Eks Jubir KPK itu saat ditemui di sela persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebab, klaim Febri, Agustiani sebagai perantara suap dan Wahyu sebagai penerima menyatakan hal yang sama terkait pemberian uang PAW Harun Masiku.

Ia menyebut keduanya sama-sama menyatakan pemberian suap hanya dilakukan satu kali, yakni pada 17 Desember 2019 silam.

Menurutnya, pengakuan itu membantah dakwaan jaksa KPK yang menyebut Hasto terlibat dalam suap Rp600 juta kepada Komisioner KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan, yang diberikan dalam dua tahap.

"Uangnya dari mana, uangnya dari Harun Masiku. Itu yang tadi clear terbukti dan berkesesuaian dengan sidang sebelumnya," ujar Febri.

"Jadi kalau bisa disebut bagian penting dari dakwaan KPK tadi, itu gugur," sambungnya.

Dalam kasus ini, Hasto diadili atas kasus dugaan perintangan penyidikan terkait penanganan perkara Harun Masiku selaku mantan calon legislatif PDIP. Ia dituding menghalangi KPK menangkap Harun Masiku yang sudah buron sejak tahun 2020 lalu.

Selain itu, Hasto juga didakwa menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp600 juta. Suap diberikan agar Wahyu yang sempat menjadi kader PDIP mengurus penetapan PAW anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku.

Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka tetapi belum diproses, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron.

(mab/pta)

Read Entire Article
Korea International