CNN Indonesia
Senin, 05 Mei 2025 17:52 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir membantah kabar direksi perusahaan pelat merah tidak bisa dipidana atau kebal hukum bila terjerat kasus korupsi dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN.
Erick mengatakan kasus korupsi tetap bisa diseret ke jalur hukum. Menurutnya, tak ada pengaruh perubahan status direksi BUMN menjadi bukan penyelenggara negara.
"Kalau kasus korupsi mah tetap aja dipenjara. Enggak ada hubungannyalah. Kalau pihak yang melakukan kasus korupsi, tidak ada hubungan payung hukum bukan penyelenggara negara," kata Erick di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (5/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Erick mengatakan justru Kementerian BUMN punya tugas baru dalam pengawasan. Mereka ditugasi untuk mengendus dan menindak dugaan korupsi yang dilakukan BUMN.
Ia mengakui Kementerian BUMN tidak punya kompetensi di bidang tersebut. Oleh karenanya, dia berencana menggandeng penegak hukum.
"Makanya kita sama KPK, kejaksaan, siapa tahu kita akan menarik individu dari mereka untuk duduk di bawah kementerian," ucap Erick.
Sebelumnya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN menimbulkan pertanyaan soal kemungkinan direksi BUMN dijerat hukum bila melakukan korupsi. Pertanyaan muncul karena dua pasal, yaitu 3X ayat (1) dan 9G. Pasal 3X ayat (1) menyebut organ dan pegawai BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.
"Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara" bunyi pasal 9G UU BUMN.
Sejumlah pihak mengaitkan dengan aturan UU KPK. KPK hanya berwenang mengusut penyelenggara negara yang melakukan tindak pidana korupsi.
(dhf/pta)