Eks Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Diangkat Walkot Tangsel Jadi Stafsus

6 hours ago 5

CNN Indonesia

Sabtu, 26 Apr 2025 18:00 WIB

Eks Wakil Ketua KPK Lili Pintauli ditunjuk menjadi staf khusus bidang hukum Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie. Eks Wakil Ketua KPK Lili Pintauli ditunjuk menjadi staf khusus bidang hukum Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).

Jakarta, CNN Indonesia --

Eks Wakil Ketua KPK Lili Pintauli ditunjuk menjadi staf khusus bidang hukum Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie.

"Betul, kata Ben mengonfirmasi kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (26/4).

Merespons itu, mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mempertanyakan urgensi pengangkatan Lili menjadi stafsus Benyamin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia meminta Ben menganulir pengangkatan Lili itu jika memang Benyamin memiliki komitmen terhadap pemberantasan korupsi. Permintaan mereka sampaikan mengingat Lili cukup menuai kontroversi saat menjabat Wakil Ketua KPK.

"Menganulir pengangkatan Lili jika memang mempunyai komitmen pemberantasan korupsi di lingkungan pemerintahannya," ujar Yudi dalam keterangannya.

Yudi mengatakan rekam jejak Lili itu membuatnya berpotensi tak menjadi teladan integritas bagi ASN di Pemkot Tangsel.

"Memangnya tidak ada orang lain yang rekam jejaknya baik," ucapnya.

Saat menjabat Wakil Ketua KPK, Lili memang menuai kontroversi. Ia beberapa kali dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan kasus etik.

Kasus yang menghebohkan publik terkait adanya laporan ke Dewas soal dugaan Lili menerima fasilitas serta akomodasi menonton MotoGP Mandalika pada Maret 2022.

Dalam laporan itu, Lili Pintauli diduga menerima tiket penginapan dan tiket MotoGP Mandalika.

Menindaklanjuti itu, Dewas meminta konfirmasi pihak BUMN, yakni PT Pertamina, untuk membawa dokumen-dokumen yang berhubungan dengan perkara ini.

Dokumen itu antara lain tiket MotoGP pada Grandstand Premium Zone A-Red dan penginapan di Amber Lombok Beach Resort.

Selain itu, Lili sebelumnya juga pernah dijatuhi sanksi etik pemotongan gaji penyalahgunaan pengaruh dan hubungannya dengan pihak berperkara di KPK, yakni Walkot Tanjungbalai nonaktif M Syahrial.

(mnf/agt)

Read Entire Article
Korea International