DJP Telusuri Penyebab 154 Ribu Wajib Pajak Tak Lapor SPT di 2025

15 hours ago 4

CNN Indonesia

Rabu, 07 Mei 2025 13:18 WIB

DJP akan menelusuri penyebab 154 ribu wajib pajak tak lapor SPT tahun ini. DJP mencatat total wajib SPT 2025 seharusnya 19,78 juta. DJP akan menelusuri penyebab 154 ribu wajib pajak tak lapor SPT tahun ini. DJP mencatat total wajib SPT 2025 seharusnya 19,78 juta. (Foto: CNN Indonesia/Andry Novelino)

Jakarta, CNN Indonesia --

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal menelusuri penyebab 154 ribu wajib pajak (WP) orang pribadi dan badan tak melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) di 2025.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pada tahun ini wajib pajak yang lapor SPT mencapai 14,053 juta sampai dengan akhir April. Angka ini menyusut dibandingkan periode 2024 yang mencapai 14,207 juta wajib pajak.

Suryo awalnya melaporkan data penyampaian SPT WP Orang Pribadi yang seharusnya ditutup pada 31 Maret 2025. Namun, diperpanjang sampai 11 April 2025 karena batas akhir tersebut berbarengan dengan libur panjang lebaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk WP Orang Pribadi mengalami pertumbuhan yang sedikit berbeda, minus 1,21 persen," katanya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta Pusat, Rabu (7/5).

"Ini yang sedang coba kami teliti lebih lanjut terkait dengan pertumbuhan negatif ini," tegas Suryo.

Sampai dengan batas akhir pelaporan, DJP mencatat ada 12,99 juta WP Orang Pribadi yang melaporkan SPT tahun pajak 2024. Jumlah tersebut turun dibandingkan periode yang sama di tahun lalu sebanyak 13,15 juta orang.

Sedangkan WP Badan yang melaporkan SPT adalah 1,05 juta alias lebih banyak dibandingkan 2024 sebesar 1,04 juta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat ada pertumbuhan sekitar 0,49 persen dibandingkan tahun lalu.

"Jumlahnya (total SPT WP Badan dan WP Orang Pribadi), 2025 ini kami kumpulkan 14,053 juta sampai dengan akhir April. Sedangkan di 2024 14,207 juta SPT terkumpul," jelas Suryo.

"Jadi, selisih sekitar 154 ribu SPT yang coba kami lihat lagi, ini kira-kira penyebabnya apa SPT tidak atau belum disampaikan di 2025 ini," tandasnya.

Sementara itu, DJP Kementerian Keuangan mencatat total wajib SPT 2025 seharusnya 19,78 juta. Ini mencakup WP Badan sebanyak 2,09 juta dan Wajib Pajak Orang Pribadi 17,68 juta.

[Gambas:Video CNN]

(skt/pta)

Read Entire Article
Korea International