DJKI Sambut Pencatatan Hak Cipta Tugu Monumental Krasak Menyawak

17 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyatakan bahwa hak cipta dari landmark berbentuk seni patung harus dilindungi, karena mengandung unsur kreativitas, ekspresi seni, serta memiliki nilai estetika yang perlu diakui dan dilindungi secara hukum.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Agung Damarsasongko merespons pencatatan hak cipta atas karya seni patung Tugu Monumental Krasak Menyawak di Wonosobo, Jawa Tengah.

Agung menyampaikan, hak cipta tidak hanya memberikan pengakuan hak moral kepada pencipta atas karya yang dihasilkan, karena terdapat pula hak ekonomi untuk melakukan komersialisasi atau pemanfaatan atas karya terkait. Sehingga, perihak hak cipta ini dapat memberikan manfaat bagi pengembangan daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Melindungi karya seni patung sebagai landmark melalui hak cipta adalah upaya apresiasi kepada pencipta serta mencegah penggunaan yang tidak sahatas karya tersebut," kata Agung.

Agung menjelaskan, hak ekonomi atas karya terkait dapat juga dipegang oleh pemerintah sebagai pemegang hak cipta, tergantung mekanisme lahirnya ciptaan tersebut. Adapun penentuan siapa yang berhak atas suatu ciptaan dapat diputuskan berdasar Pasal 33 sampai pasal 37 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mengenai pencipta dan pemegang hak.

"Jika pemerintah daerah menginisiasi pembangunan, menyediakan anggaran, dan mengadakan lelang atau menawarkan pembuatan kepada pihak ketiga yang memberikan konsep, maka penciptanya adalah penyedia jasa tersebut. Pemerintah daerah dalam hal ini menjadi pemegang hak cipta melalui perjanjian," katanya.

Sebaliknya, jika pemerintah yang memiliki konsep atau sketsa awal, kemudian menyerahkan pengerjaan kepada pihak ketiga di bawah arahan dan pengawasan langsung, maka pemerintah tetap berperan sebagai pencipta sekaligus pemegang hak cipta.

Agung menekankan, mekanisme ini penting dipahami agar pengelolaan hak ekonomi karya dapat dilakukan secara benar dan adil.

"Dengan pelindungan hak cipta yang jelas, pemerintah atau pencipta dapat mengelola potensi ekonomi dari karya tersebut, misalnya melalui lisensi, promosi pariwisata, atau kegiatan komersial lain yang sah," ujar Agung.

Untuk itu, Agung mendorong agar pencatatan hak cipta atas Tugu Monumental Krasak Menyawak dapat menjadi contoh bagi daerah-daerah lain untuk lebih peduli terhadap pelindungan kekayaan intelektual. Menurutnya, karya seni lokal yang dilindungi dapat menjadi aset strategis untuk meningkatkan daya saing daerah.

DJKI Kementerian Hukum pun ditegaskan berkomitmen penuh untuk terus mendorong perlindungan hak cipta karya seni daerah, dalam rangka memelihara kearifan lokal, menjaga kreativitas, serta meningkatkan kontribusi sektor ekonomi kreatif bagi pembangunan nasional.

"Pelindungan kekayaan intelektual adalah fondasi penting untuk memastikan kreativitas bangsa kita terus tumbuh, dihormati, dan menjadi kekuatan ekonomi yang nyata," pungkas Agung.

(rea/rir)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Korea International