Jakarta, CNN Indonesia --
Sejak awal tahun hingga Oktober 2025, ada enam bank yang tutup. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha keenamnya lantaran pihak bank terkait tidak memenuhi ketentuan permodalan hingga masalah likuiditas.
Pencabutan izin usaha merupakan bagian dari pengawasan OJK demi memperkuat industri perbankan dan melindungi kepercayaan masyarakat.
Dari enam bank yang ditutup, empat di antaranya adalah bank perkreditan rakyat (BPR). Sementara, dua sisanya adalah bank perkreditan rakyat syariah (BPRS).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yang terbaru, OJK mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Nagajayaraya Sentrasentosa yang beralamat di Jalan Pahlawan PB Sudirman 85 Kertosono Nganjuk, Jawa Timur, pada 8 Oktober lalu.
Masih di bulan yang sama, OJK mencabut izin PT Bank Perekonomian RakyatArthaKramat yang berlokasi di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, pada Oktober lalu atas permintaan pemegang saham (Self Liquidation).
"Dengan alasan agar lebih fokus terhadap pengembangan PT Bank Perekonomian Rakyat Bumi Sediaguna yang masih dalam satu grup kepemilikan yang sama dengan PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Kramat," demikian keterangan OJK.
Berikut daftar 6 bank yang tutup per Oktober 2025:
1. BPRS Gebu Prima
Bank pertama yang ditutup adalah PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gebu Prima (BPRS Gebu Prima) yang beralamat di Jalan AR Hakim/Jalan Bakti Nomor 139, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.
Pencabutan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-23/D.03/2025 tanggal 17 April 2025 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gebu Prima.
2. BPR Dwicahaya Nusaperkasa
OJK mencabut izin PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa di Batu, Jawa Timur, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-47/D.03/2025 pada 24 Juli 2025.
Langkah itu diambil karena gagal memenuhi standar kesehatan keuangan, seperti Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) dan masalah likuiditas.
3. BPR Disky Surya Jaya
PT Bank Perekonomian Rakyat Disky Surya Jaya yang beralamat di Jalan Medan - Binjai Km.14.6, Komplek Padang Hijau Blok A No.18, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
Penutupan berdasarkan, Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-58/D.03/2025 tanggal 19 Agustus 2025.
4. BPRS Gayo Perseroda
PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gayo Perseroda berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-62/D.03/2025 pada 9 September 2025.
Penutupan dilakukan karena bank gagal memenuhi kewajiban penyelesaian masalah permodalan dan likuiditasnya.
5. BPR Artha Kramat
PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Kramat yang beralamat di Jalan Raya Munjungagung Nomor 28, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah pada 14 Oktober 2025 lalu.
6. BPR Nagajayaraya Sentrasentosa
OJK mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Nagajayaraya Sentrasentosa yang beralamat di Jalan Pahlawan PB Sudirman 85 Kertosono Nganjuk, Jawa Timur, pada 8 Oktober lalu.
(pta/pta)
















































