Jakarta, CNN Indonesia --
Pemerintah resmi menetapkan kebijakan pengupahan untuk 2026 setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan.
Aturan ini menjadi dasar penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) di seluruh daerah, termasuk penentuan besaran kenaikan upah tahun depan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut PP Pengupahan 2026 mengatur formula baru kenaikan upah, yakni inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan faktor alfa pada rentang 0,5 hingga 0,9.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penetapan besaran kenaikan UMP dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah untuk kemudian direkomendasikan kepada gubernur.
"Setelah memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh, akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar inflasi + (pertumbuhan ekonomi x alfa) dengan rentang alfa 0,5-0,9," ujar Yassierli beberapa waktu lalu.
Ia menambahkan khusus 2026, gubernur wajib menetapkan UMP paling lambat 24 Desember 2025.
Berikut daftar 5 daerah dengan UMP tertinggi 2026:
1. DKI Jakarta
Sebagai pusat pemerintahan sekaligus pusat kegiatan ekonomi nasional, DKI Jakarta kembali menduduki posisi puncak sebagai daerah dengan UMP tertinggi pada 2026. UMP Jakarta ditetapkan sebesar Rp5.729.876 per bulan, naik 6,17 persen atau setara Rp333.115 dibandingkan tahun sebelumnya.
Kenaikan ini ditetapkan menggunakan indeks tertentu (alfa) sebesar 0,75 berdasarkan hasil pembahasan Dewan Pengupahan DKI Jakarta.
2. Papua Selatan
UMP Papua Selatan 2026 ditetapkan sebesar Rp4.508.850, naik 5,19 persen atau Rp222.221 dari tahun 2025 yang sebesar Rp4.285.850. Penetapan ini merupakan hasil sidang Dewan Pengupahan Provinsi Papua Selatan bersama unsur pemerintah dan dunia usaha.
3. Papua
Pemerintah Provinsi Papua menetapkan UMP 2026 sebesar Rp4.436.283. Angka tersebut naik 3,51 persen atau Rp150.433 dibandingkan UMP 2025 yang tercatat Rp4.285.850. Penetapan ini dilakukan berdasarkan hasil sidang Dewan Pengupahan Papua.
4. Papua Tengah
UMP Papua Tengah 2026 ditetapkan sebesar Rp4.285.848. Besaran ini tidak mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya. Pemerintah daerah menyebut keputusan tersebut diambil berdasarkan analisis kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan terkini di wilayah tersebut.
5. Kepulauan Bangka Belitung
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menetapkan UMP 2026 sebesar Rp4.035.000. Angka ini naik 4,05 persen atau setara Rp158.400 dibandingkan tahun 2025. Kenaikan tersebut merupakan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan faktor alfa sebesar 0,7.
(del/agt)


















































