Credit Suisse Didenda AS Rp8,4 T Buntut Sembunyikan Rp65 T-Kasus Pajak

4 hours ago 1

CNN Indonesia

Selasa, 06 Mei 2025 11:09 WIB

Credit Suisse selaku bank kenamaan di Swiss terseret skandal pengemplangan pajak sehingga harus membayar denda Rp8,4 triliun. Credit Suisse selaku bank kenamaan di Swiss terseret skandal pengemplangan pajak sehingga harus membayar denda Rp8,4 triliun. (AFP/FABRICE COFFRINI).

Jakarta, CNN Indonesia --

Credit Suisse selaku bank kenamaan di Swiss terseret skandal pengemplangan pajak sehingga harus membayar denda US$511 juta atau Rp8,4 triliun (asumsi kurs Rp16.483 per dolar AS).

Departemen Kehakiman AS mendakwa Credit Suisse dengan tuduhan membantu penghindaran pajak crazy rich Amerika dari Internal Revenue Service (IRS). Bank asal Swiss itu mengaku bersalah dengan membantu menyembunyikan US$4 miliar alias Rp65,9 triliun dalam 475 rekening yang tersebar di luar negeri.

Aksi bank tersebut mereka nyatakan termasuk pengelolaan rekening di Singapura atas nama pembayar pajak AS. Akan tetapi, menggunakan rekening luar negeri demi menghindari pajak Amerika dan syarat pelaporan yang ditetapkan pemerintah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Para bankir di Credit Suisse juga memalsukan catatan, memproses dokumen sumbangan fiktif, serta melayani lebih dari US$1 miliar (Rp16,4 triliun) rekening tanpa dokumentasi kepatuhan pajak," tulis pernyataan Departemen Kehakiman AS, dikutip dari Reuters, Selasa (6/5).

"Credit Suisse AG melakukan kejahatan baru dan melanggar perjanjian pembelaannya pada Mei 2014 lalu dengan Amerika Serikat," sambung AS.

Pada 2014 lalu, Credit Suisse sebagai bank terbesar dalam 20 tahun juga terseret kasus serupa. Mereka saat itu mengaku bersalah atas tuduhan pidana di AS, lalu menyetujui pembayaran denda US$2,5 miliar karena membantu warga Amerika menghindari pajak.

Komite Keuangan Senat AS sebenarnya telah mengendus gerak-gerik mencurigakan Credit Suisse sebelum dakwaan pada Mei 2025. Pemerintah AS pada 2023 lalu menemukan bank tersebut membantu penghindaran pajak warga Amerika dengan nilai lebih dari US$700 juta atau Rp11,5 triliun.

UBS Group yang mengakuisisi Credit Suisse menegaskan tidak terlibat dalam kasus penggelapan pajak tersebut. Mereka mengklaim kasus itu terjadi sebelum proses akuisisi rampung pada 2023 lalu.

Terlepas dari itu, Credit Suisse dan UBS diharuskan kooperatif dengan Pemerintah AS dalam proses penyelidikan. Pihak bank diminta secara tegas mengungkapkan informasi terkait rekening warga Amerika.

[Gambas:Video CNN]

(skt/agt)

Read Entire Article
Korea International