TIPS OTOMOTIF
CNN Indonesia
Selasa, 08 Apr 2025 12:00 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Seiring dengan perkembangan teknologi, pemilik kendaraan kini dapat membayar pajak tahunan kendaraan dari mana saja.
Kemudahan tersebut membuat Anda tak perlu repot antre di Samsat, sebab semua dapat dilakukan secara online melalui ponsel. Namun perlu dicatat, pengurusan secara online berikut hanya diperuntukkan untuk perpanjangan masa berlaku STNK tahunan, bukan lima tahunan.
Berikut Cara dan syarat perpanjang STNK via online.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat
• Siapkan KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan sesuai dengan nama pemilik BPKB atau STNK.
• Siapkan STNK asli dan fotokopi sebagai bukti sah kepemilikan kendaraan.
• Siapkan biaya sesuai besaran pajak yang dikenakan pada kendaraan bermotor.
Cara perpanjang STNK
1. Pastikan langkah awal Anda adalah mengunduh aplikasi Salmonas melalui peramban atau platform unduh aplikasi yang tersedia.
2. Selanjutnya, lakukan instalasi aplikasi tersebut. Setelah berhasil diinstal, segera pilih opsi login dan lakukan proses pendaftaran dengan memastikan Anda telah menyiapkan semua berkas yang dibutuhkan.
3. Isi semua data diri dan informasi lainnya secara akurat dan lengkap selama proses pendaftaran. Biasanya, Anda akan diminta untuk mengisi identitas diri, serta informasi mengenai kendaraan seperti nomor polisi pada STNK atau lima digit terakhir dari nomor rangka kendaraan.
4. Setelah selesai, Anda akan menerima pemberitahuan e-SKPP beserta kode pembayaran yang berlaku hanya selama dua jam.
5. Segera lakukan proses pembayaran melalui transfer bank, pastikan menggunakan rekening yang telah bermitra dengan Salmonas, seperti BCA, Mandiri, BRI, BNI, BTN, Permata Bank, dan CIMB Niaga.
Jika Anda tidak memiliki rekening di bank-bank tersebut, alternatifnya, Anda dapat melakukan pembayaran melalui platform e-commerce, seperti Bukalapak atau Tokopedia.
(ryh/mik)