BSI Resmi Jadi BUMN, Sandang Status Perseroan

1 hour ago 2

CNN Indonesia

Selasa, 23 Des 2025 17:21 WIB

PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) resmi menyandang status sebagai BUMN, bergabung menjadi anggota Himbara bersama Bank Mandiri hingga BTN. PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) resmi menyandang status sebagai BUMN, bergabung menjadi anggota Himbara bersama Bank Mandiri hingga BTN. (Foto: Arsip BSI)

Jakarta, CNN Indonesia --

PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) resmi menyandang status sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Keputusan itu diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), Senin (22/12). Pemegang saham menyepakati bank menyandang status Perseroan menjadi PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk.

"Penyesuaian nama Perseroan menjadi PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk," bunyi dokumen tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perubahan ini berdasarkan ketentuan dalam UU BUMN, di mana dengan adanya hak-hak istimewa Negara Republik Indonesia dalam kepemilikan Saham Seri A Dwiwarna di BSI menyebabkan status bank itu terkategori sebagai BUMN.

"Sehingga sesuai dengan ketentuan dalam pasal 94 UU BUMN, Perseroan wajib menyesuaikan dengan ketentuan UU BUMN," bunyi dokumen tersebut.

Dengan begitu, BSI kini menjadi bank anggota himpunan bank milik negara (Himbara) kelima, bergabung dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI), dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN).

BSI diketahui terbentuk dari konsolidasi ketiga entitas syariah milik Bank Mandiri, BNI, dan BRI. Namun, kini BSI statusnya bukan lagi anak usaha BUMN.

Dikutip dalam unggahan resmi Instagram @banksyariahindonesia, RUPSLB dihadiri pemegang saham yang mewakili mayoritas dari seluruh saham dengan hak suara yang sah di antaranya BP BUMN selaku pemegang saham Seri A Dwiwarna dan pemegang saham Seri B yaituPT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, serta pemegang saham lainnya yang mengikuti secara daring.

Pada RUPSLB tersebut pemegang saham memutuskan menyetujui dua mata acara yang diusulkan yakni:

1. Perubahan Anggaran Dasar dalam rangka penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan dan kebijakan antara lain:

a. UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara; dan

b. POJK No. 2 Tahun 2024 mengenai Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah berikut peraturan pelaksanaannya.

2. Pendelegasian Kewenangan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Tahun 2026.

[Gambas:Video CNN]

(fby/pta)

Read Entire Article
Korea International