BPJS Kesehatan Tidak Pernah Dipakai, Apakah Iurannya Bisa Dicairkan?

2 days ago 5

Jakarta, CNN Indonesia --

BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan nasional (JKN) dari pemerintah bagi seluruh masyarakat Indonesia sebagai perlindungan kesehatan para pesertanya.

Peserta BPJS Kesehatan diwajibkan untuk membayar iuran tiap bulannya sesuai dengan kelas yang dipilih. Namun jika BPJS Kesehatan tidak pernah dipakai, apakah iurannya bisa dicairkan?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, simak penjelasannya berikut ini yang dihimpun dari berbagai sumber.

Apakah iuran BPJS Kesehatan yang tidak dipakai bisa dicairkan?

Peserta BPJS Kesehatan tidak dapat mencairkan preminya meskipun belum pernah sakit atau menggunakan jaminan serta layanan kesehatan dengan asuransi negara ini.

Dilansir dari situs informasi digital milik Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), alasan BPJS Kesehatan tidak bisa dicairkan sebab menganut sistem gotong royong.

Artinya, iuran yang dibayarkan peserta akan ditampung menjadi satu kesatuan sebagai subsidi silang untuk membantu sesama peserta yang sakit.

Meski begitu, manfaat jaminan dan layanan kesehatan bagi peserta tetap berlaku walau tidak dipakai atau diklaim.

Apabila peserta sakit dan ingin menggunakan manfaat jaminan BPJS Kesehatan maka layanan tersebut bisa langsung dipakai sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.

Peserta BPJS Kesehatan memiliki hak untuk menentukan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban serta prosedur pelayanan kesehatan, dan berhak mendapat identitas sebagai peserta JKN-KIS.

Selain itu, peserta juga bisa mendapat manfaat pelayanan kesehatan, perlindungan data pribadi, dan dapat menyampaikan pengaduan, saran, dan aspirasi.

Berapa iuran BPJS Kesehatan?

Seluruh masyarakat Indonesia wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan, baik yang berstatus karyawan maupun masyarakat umum.

Kewajiban memiliki BPJS Kesehatan bagi masyarakat telah diatur secara resmi dalam Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Kewajiban karyawan memiliki BPJS Kesehatan tertuang dalam Pasal 30 ayat 1 Peraturan Pemerintah (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Pemerintah akan memberikan sanksi administratif kepada perusahaan yang tidak mengikuti atau tidak mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS Kesehatan karena sifat program tersebut adalah wajib.

Mengutip dari situs BPJS Kesehatan, berikut ini penjelasan mengenai iuran BPJS Kesehatan:

1. Besaran iuran Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) adalah Rp42 ribu per orang per bulan yang dibayarkan oleh Pemerintah Pusat.
2. Besaran iuran untuk penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah adalah Rp42 ribu per orang per bulan yang dibayarkan Pemerintah Daerah.
3. Besaran iuran peserta BP Penyelenggara Negara adalah 5 persen dari upah dengan rincian:

Penerima pensiun

  • 3 persen dibayar oleh Pemerintah Pusat
  • 2 persen dibayar oleh penerima pensiun

Veteran, Perintis Kemerdekaan, janda, duda atau anak yatim dan atau piatu dari veteran atau perintis Kemerdekaan sebanyak 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah Pusat

4. Besaran iuran Peserta Bukan Pekerja (BP) Penyelenggara Negara adalah 5 persen dari upah dengan rincian:

Penerima pensiun

  • 3 persen dibayar oleh pemberi kerja
  • 2 persen dibayar oleh peserta

Veteran, perintis Kemerdekaan, janda, duda atau anak yatim dan atau piatu dari veteran atau perintis Kemerdekaan. Iurannya sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan.

5. Peserta pekerja penerima upah (PPU) Penyelenggara Negara dan Bukan Penyelenggara Negara, iurannya sebesar 5 persen dari upah dengan rincian:

  • 4 persen dibayar oleh pemberi kerja
  • 1 persen dibayar oleh pekerja

Bagi PPU penyelenggara negara yaitu pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, PNS, Prajurit TNI atau anggota Polri. Upah adalah gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan bagi PNS Daerah.

Sementara itu, bagi PPU bukan penyelenggara negara (Swasta) upah merupakan gaji pokok ditambah tunjangan batas paling rendah sebesar upah minimum kabupaten/kota/provinsi dan batas paling tinggi gaji/upah per bulan yaitu sebesar Rp12 juta.

6. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Penyelenggara Negara. Iuran dibayarkan oleh peserta yang bersangkutan atau pihak lain atas nama peserta dengan besaran iuran:

  • Kelas I: Rp150 ribu per orang per bulan
  • Kelas II: Rp100 ribu per orang per bulan
  • Kelas III: Rp42 ribu per orang per bulan (mendapatkan bantuan iuran dari Pemerintah Pusat sebesar Rp7 ribu per orang per bulan).

Demikian penjelasan untuk menjawab pertanyaan BPJS Kesehatan tidak pernah dipakai, apakah iurannya bisa dicairkan. Jadi jawabannya adalah tidak bisa dicairkan. Semoga membantu.

(juh)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Korea International