Bos BGN Buka Suara soal Temuan Kandang Babi di Sebelah SPPG Sragen

20 hours ago 4

Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana buka suara terkait temuan lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) alias dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sragen, Jawa Tengah yang berada di sebelah kandang ternak babi.

Dadan menegaskan sejak awal pengajuan, mitra SPPG wajib menyatakan lokasi dapur tidak berdekatan dengan kandang hewan maupun tempat pembuangan sampah.

"Pada saat pendaftaran, mitra ini sudah membuat pernyataan bahwa SPPG yang dibuat jauh dari; satu, tempat sampah; dua, kandang hewan, jadi pernyataannya sudah clear," ujar Dadan dalam konferensi pers Capaian Satu Tahun MBG dan Operasional Perdana MBG di Tahun 2026 di Jakarta, Kamis (8/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan SPPG di Sragen saat ini masih berada pada tahap pengajuan dan belum beroperasi. Pada tahap tersebut, lokasi dapur masih akan melalui proses survei dan verifikasi lapangan oleh BGN.

Apabila kondisi di lapangan tidak sesuai dengan pernyataan awal mitra, pengajuan dipastikan tidak akan diloloskan.

Dadan menyebut penyelesaian atas persoalan lokasi SPPG biasanya dilakukan melalui mekanisme musyawarah antara mitra dan masyarakat sekitar.

Ia mencontohkan kasus serupa yang pernah terjadi di Lumajang, Jawa Timur ketika keberadaan kandang kambing di sekitar lokasi SPPG disepakati untuk dipindahkan oleh warga agar dapur MBG tetap dapat berjalan.

Menurut Dadan, opsi yang tersedia di Sragen juga tidak berbeda. Keputusan akhir bergantung pada hasil mediasi antara mitra SPPG dan pemilik kandang hewan.

"Kalau ternyata kandang hewannya tidak pindah dipastikan SPPG itu tidak akan operasional, tapi kalau kandang hewannya pindah SPPG akan jalan," ujarnya.

Ia menambahkan apabila SPPG gagal beroperasi akibat pelanggaran komitmen lokasi, konsekuensi sepenuhnya menjadi tanggung jawab mitra pengusul.

"Iya sudah pasti dia investasi yang mubazir, kan dia sendiri juga menyalahi janjinya, karena janjinya tidak berdekatan dengan kandang hewan dan tempat sampah," kata Dadan.

Kasus SPPG di Sragen mencuat setelah beredar informasi bahwa dapur MBG di Desa Banaran, Kecamatan Sambungmacan, berdampingan langsung dengan peternakan babi yang telah beroperasi selama puluhan tahun.

Kondisi ini memicu keberatan dari pemilik peternakan dan memunculkan polemik di media sosial.

Pengelola SPPG setempat menyatakan tidak pernah meminta pemilik kandang untuk pindah, sementara pemilik peternakan mengaku merasa dirugikan dan tidak mendapat pemberitahuan sejak awal pembangunan dapur MBG.

Saat ini, SPPG tersebut masih dalam tahap pembangunan dan belum beroperasi.

Dalam pedoman verifikasi calon SPPG yang ditetapkan BGN, lokasi dapur MBG diwajibkan berada jauh dari kandang hewan dan tempat sampah sebagai syarat dasar kelayakan sebelum dapur dinyatakan operasional.

[Gambas:Video CNN]

(del/sfr)

Read Entire Article
Korea International