Jakarta, CNN Indonesia --
Pengeluaran saat Lebaran yang cukup besar sering kali bikin tabungan menipis. Akibatnya tak sedikit masyarakat dihadapkan pada tantangan keuangan usai Lebaran.
Jika sedang mengalami situasi tersebut dan memiliki saldo di BPJS Ketenagakerjaan, Anda dapat mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan sebagai solusi darurat. Simak cara cairkan Rp10 juta dari BPJS Ketenagakerjaan dan syarat yang harus dipenuhi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peserta dapat mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan lebih dari Rp10 juta bagi peserta, bahkan sebelum masuk masa pensiun.
Jadi peserta yang masih aktif bekerja bisa mendapatkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan tanpa perlu menunggu hingga usia 56 tahun.
Namun, dana yang dicairkan hanya bisa diklaim sebagian. Selain itu, pengajuan harus memenuhi syarat kepersertaan minimal 10 tahun.
Syarat cairkan JHT Rp10 juta
Sebelum memahami cara mencairkan Rp10 juta dari BPJS Ketenagakerjaan, Anda perlu mengetahui syarat klaimnya terlebih dahulu. Berikut rinciannya.
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- E-KTP
- Kartu Keluarga
- Buku tabungan
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
- NPWP (jika saldo JHT lebih dari Rp50 juta)
Kriteria penerima JHT Rp10 juta
Lalu, penerima JHT Rp 10 juta juga harus memenuhi kriteria berikut ini.
- Usia pensiun 56 Tahun
- Usia pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
- Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
- Mengundurkan diri
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
- Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
- Cacat total tetap
- Meninggal dunia
- Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%
- Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%
- Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) PMI
Cara cairkan Rp10 juta dari BPJS lewat JMO
Pencairan melalu aplikasi JMO dikhususkan untuk klaim JHT dengan maksimal saldo Rp10 juta. Jika Anda ingin melakukan klaim JHT, ikuti langkah-langkah berikut melalui aplikasi JMO.
- Buka aplikasi JMO pada perangkat seluler Anda. Setelah masuk, cari dan pilih opsi Jaminan Hari Tua.
- Pada halaman Jaminan Hari Tua, temukan dan klik menu Klaim JHT untuk memulai proses pengajuan.
- Apabila Anda memenuhi persyaratan untuk pengajuan klaim JHT secara daring, akan muncul tiga tanda centang berwarna hijau sebagai konfirmasi. Jika ketiga centang ini sudah ada, tekan tombol Selanjutnya.
- Pilih alasan yang sesuai dengan kondisi Anda dari daftar Sebab Klaim yang tersedia, lalu lanjutkan dengan menekan Selanjutnya.
- Lakukan verifikasi terhadap Data Kepesertaan yang ditampilkan. Jika seluruh informasi sudah akurat, pilih opsi Sudah.
- Ambil foto diri Anda sesuai dengan panduan yang tertera pada layar dengan menekan tombol Ambil Foto.
- Isi data NPWP dan Nomor Rekening bank Anda yang masih aktif. Setelah terisi dengan benar, klik Selanjutnya.
- Halaman Rincian Saldo JHT akan menampilkan jumlah dana JHT yang akan dicairkan. Periksa kembali, lalu tekan Selanjutnya.
- Lakukan pengecekan terakhir terhadap seluruh data yang telah Anda masukkan untuk memastikan tidak ada kesalahan sebelum disimpan. Jika semua data sudah benar, klik Konfirmasi.
- Anda akan menerima notifikasi bahwa pengajuan klaim JHT Anda sedang diproses. Untuk memantau perkembangan klaim, Anda dapat membuka menu Tracking Klaim.
Cara cairkan Rp10 juta dari BPJS via website
Selain lewat aplikasi JMO, Anda dapat klaim dana JHT via website Lapak Asik untuk klaim saldo JHT di atas Rp10 juta, berikut tahapannya.
- Buka alamat website lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Pada halaman tersebut, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, serta nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
- Unggah semua dokumen yang disyaratkan dan juga sebuah foto diri Anda yang jelas menghadap ke depan.
- Setelah yakin semua data yang diisi benar dan dokumen telah diunggah, klik tombol simpan setelah sistem memberikan konfirmasi terkait data pengajuan Anda.
- Selanjutnya, Anda akan menerima informasi mengenai jadwal wawancara daring melalui alamat email yang terdaftar. Pihak BPJS Ketenagakerjaan juga akan menghubungi Anda untuk melakukan proses verifikasi data lebih lanjut.
- Apabila proses verifikasi berhasil, dana JHT sebesar Rp 10 juta akan ditransfer langsung ke rekening bank yang telah Anda lampirkan.
Cara cairkan Rp10 juta di kantor BPJS
Bila Anda tidak berkenan melakukan pencairan lewat aplikasi hingga daring, opsi datang ke kantor pun bisa dilakukan. Inilah tahapan yang perlu dilalui.
- Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat
- Bawa dokumen asli dan isi data pengajuan Klaim JHT
- Ambil antrean dan tunggu untuk dipanggil wawancara
- Setelah diverifikasi akan ada tanda terima yang didapatkan peserta
- Tunggu hingga saldo JHT masuk ke rekening
Demikian cara cairkan Rp10 juta dari BPJS Ketenagakerjaan dan syarat yang harus dipenuhi. Semoga bermanfaat!
(gas/fef)