Beda Tugas KSP dan PCO yang Digugat ke MA

5 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO) menjadi perbincangan publik lantaran digugat ke Mahkamah Agung (MA).

Advokat Windu Wijaya yang merupakan pemohon uji materi mempunyai pertimbangan yuridis dan tata kelola pemerintahan untuk menggugat itu.

Khususnya terkait keabsahan struktur kelembagaan negara karena terdapat ketidaksesuaian antara 'tugas' dan 'fungsi' institusi pemerintahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya meminta kepada MA untuk menyatakan Perpres itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan menyatakan lembaga Kantor Komunikasi Kepresidenan tidak sah menjalankan tugas dan fungsi," ujarnya, kepada wartawan, Selasa (22/4).

Windu menilai Perpres 82/2024 secara eksplisit mengalihkan fungsi komunikasi politik dari Kantor Staf Presiden (KSP) ke Kantor Komunikasi Kepresidenan. Sementara Pasal 2 Perpres 83/2019 yang menetapkan tugas komunikasi politik masih melekat pada KSP tidak dicabut ataupun disesuaikan.

Lantas, apa beda tugas antara KSP dengan PCO?

KSP

Pada 2019 lalu, tepatnya pada 18 Desember 2019, Presiden RI ke-7 Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 (Perpres 83/2019) tentang Kantor Staf Presiden.

Perpres tersebut dibuat dalam rangka peningkatan kelancaran pengendalian program-program prioritas nasional dan penyelenggaraan komunikasi politik kepresidenan serta pengelolaan isu strategis.

Kantor Staf Presiden adalah lembaga non-struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dipimpin oleh Kepala Staf Kepresidenan.

Kantor Staf Presiden mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam melaksanakan pengendalian program-program prioritas nasional, komunikasi politik, dan pengelolaan isu strategis.

Dalam melaksanakan tugasnya itu, Kantor Staf Presiden menyelenggarakan 10 fungsi.

Yakni pengendalian program prioritas nasional untuk memastikan program-program dilaksanakan sesuai visi dan misi Presiden; pemberian dukungan percepatan pelaksanaan program prioritas nasional dan isu strategis; monitor dan evaluasi pelaksanaan program prioritas nasional dan isu strategis; penyelesaian masalah secara komprehensif program-program prioritas nasional yang dalam pelaksanaannya mengalami hambatan; pengelolaan isu strategis.

Selanjutnya pengelolaan strategi komunikasi di lingkungan Lembaga Kepresidenan; pengelolaan strategi komunikasi politik dan diseminasi informasi; penyampaian analisis data dan informasi strategis dalam rangka mendukung proses pengambilan keputusan; pelaksanaan administrasi Kantor Staf Presiden; dan pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan Presiden.

Kantor Staf Presiden terdiri dari Kepala Staf Kepresidenan; Wakil Kepala Staf Kepresidenan; Deputi; dan Tenaga Profesional.

PCO

Pada 15 Agustus 2024, Presiden RI ke-7 Joko Widodo juga menetapkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024 (Perpres 82/2024) tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan. Perpres ini dikenal dengan Perpres PCO.

Perpres 82/2024 dibuat dalam rangka mewujudkan efektivitas penyelenggaraan komunikasi dan informasi strategis Presiden secara sinergis dan terpadu.

Kantor Komunikasi Kepresidenan adalah lembaga non-struktural yang dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan komunikasi dan informasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden. Dipimpin oleh Kepala Komunikasi Kepresidenan. Berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Kantor Komunikasi Kepresidenan mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan kepada Presiden dalam melaksanakan komunikasi dan informasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden.

Dalam melaksanakan tugasnya itu, Kantor Komunikasi Kepresidenan menyelenggarakan enam fungsi.

Yakni pelaksanaan analisis isu dan informasi aktual, strategis, dan politik terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden; pelaksanaan pengelolaan materi dan strategi komunikasi atas isu dan informasi aktual, strategis, dan politik terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden; pelaksanaan diseminasi informasi dan media komunikasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden.

Kemudian pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi informasi strategis dan evaluasi komunikasi antar kementerian atau lembaga terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden; pelaksanaan administrasi Kantor Komunikasi Kepresidenan; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Kantor Komunikasi Kepresidenan terdiri atas Kepala; Deputi Bidang Materi Komunikasi dan Informasi; Deputi Bidang Diseminasi dan Media Informasi; Deputi Bidang Koordinasi Informasi dan Evaluasi Komunikasi; dan Juru Bicara Presiden.

(ryn/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Korea International