Beda Surat Tilang Biru dan Merah

10 hours ago 5

Jakarta, CNN Indonesia --

Hanya ada dua pilihan jenis surat tilang utama ketika pengendara terkena penilangan, yakni surat tilang biru dan merah. Surat tilang merah digunakan jika pengendara merasa tidak bersalah, sementara yang biru menandakan pengendara mengaku bersalah dan setuju ditilang.

Surat tilang sendiri berisi segala informasi terkait detail kesalahan pengendara yang dikenakan tilang. Pada surat tilang merah atau biru akan tercantum perbedaan cara penyelesaian dari perkara yang menjeratnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perbedaan cara penyelesaian

Surat tilang merah diberikan kepada pengendara yang merasa tidak bersalah atas pelanggaran lalu lintas. Contohnya, jika ditilang karena menerobos lampu merah namun tidak mengakui kesalahan, maka petugas akan mengeluarkan surat tilang merah.

Dengan surat ini, pengendara harus hadir di pengadilan untuk membela diri. Setelah persidangan di kejaksaan, hakim akan menentukan denda jika pengendara terbukti bersalah dan akan dibayarkan langsung di persidangan sesuai putusan hakim.

Sebaliknya, surat tilang biru diberikan kepada pengendara yang mengakui kesalahan dan tidak ingin mengikuti sidang. Dalam kasus ini, pengendara cukup membayar denda yang sudah ditetapkan tanpa perlu menjalani proses pengadilan.

Surat tilang biru biasanya diberikan jika pengendara mengakui kesalahan tapi tidak akan sempat hadir di sidang. Pembayaran denda maksimal bisa dilakukan melalui bank tertentu atau secara online sehingga prosesnya lebih cepat.

Perbedaan cara penilangan

Surat tilang biru umumnya diberikan akibat pelanggaran yang terdeteksi oleh sistem tilang elektronik. Sementara surat tilang merah kerap diberlakukan pada kasus tilang manual.

Oleh karena hal tersebut terkadang pengendara dapat mengelak langsung kepada petugas saat ditilang manual hingga akhirnya diberikan surat tilang merah.

Sementara pada sistem tilang elektronik, praktis pengendara tidak memiliki kesempatan beralibi karena jelas terbukti di rekaman kamera tilang.

Pengurusan surat tilang biru

Karena sifatnya yang tidak memerlukan proses persidangan, pelanggar hanya perlu membayar denda di Kejaksaan Negeri. Berikut langkah mengurus surat tilang biru.

1. Kunjungi Kejaksaan Negeri sesuaikan dengan jadwal pada slip biru dan pastikan datang mengenakan pakaian yang sopan.
2. Serahkan surat tilang di loket untuk diproses tanpa perlu mengikuti sidang.
3. Bayar denda sesuai nominal tertera pada slip biru setelah dipanggil oleh petugas.
4. Ambil kembali STNK atau SIM yang sebelumnya disita petugas.

Nominal denda surat tilang biru

Nominal tilang sendiri sebenarnya telah tertera pada surat tilang biru tergantung pelanggaran yang dilakukan. Ketentuan nominal ini sendiri diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 278 hingga 294. Berikut rinciannya.

1. Tidak punya SIM: kurungan maksimal 4 bulan atau denda hingga Rp1 juta.
2. Tidak bisa menunjukkan SIM saat razia: kurungan maksimal 1 bulan atau denda hingga Rp250 ribu.
3. Kendaraan tanpa plat nomor: kurungan maksimal 2 bulan atau denda hingga Rp500 ribu.
4. Motor tidak memenuhi standar teknis (spion, lampu, klakson, knalpot, dll): kurungan maksimal 1 bulan atau denda hingga Rp250 ribu.
5. Mobil tidak memenuhi standar teknis (lampu, kaca, bumper, wiper, dll): kurungan maksimal 2 bulan atau denda hingga Rp500 ribu.
6. Mobil tanpa perlengkapan darurat (ban cadangan, dongkrak, P3K, dll): kurungan maksimal 1 bulan atau denda hingga Rp250 ribu.
7. Melanggar rambu lalu lintas: kurungan maksimal 2 bulan atau denda hingga Rp500 ribu.
8. Melebihi atau kurang dari batas kecepatan: kurungan maksimal 2 bulan atau denda hingga Rp500 ribu.
9. Tidak ada STNK atau surat uji coba kendaraan: kurungan maksimal 2 bulan atau denda hingga Rp500 ribu.
10. Tidak pakai sabuk keselamatan di kursi depan: kurungan maksimal 1 bulan atau denda hingga Rp250 ribu.
11. Tidak pakai helm standar nasional: kurungan maksimal 1 bulan atau denda hingga Rp250 ribu.
12. Tidak menyalakan lampu utama saat malam atau kondisi tertentu: kurungan maksimal 1 bulan atau denda hingga Rp250 ribu.
13. Sepeda motor tak nyalakan lampu utama saat siang hari: kurungan maksimal 15 hari atau denda hingga Rp100 ribu.
14. Sepeda motor belok atau putar balik tanpa lampu isyarat: kurungan maksimal 1 bulan atau denda hingga Rp250 ribu.

(job/fea)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Korea International