CNN Indonesia
Kamis, 10 Apr 2025 14:30 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Provinsi Banten resmi menggelar pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor dimulai hari ini 10 April hingga 30 Juni 2025. Melalui program ini masyarakat Banten tak perlu membayar tunggakan pajak kendaraan bermotor terhitung 2024 ke bawah.
"Program ini mulai 10 April hingga 30 Juni 2025," tulis Bapenda Banten dalam akun Instagram resminya dikutip Kamis (10/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gubernur Banten Andra Soni menegaskan program pemutihan ini mencakup penghapusan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor.
Andra menyampaikan kebijakan ini memiliki syarat, sama seperti yang dilakukan Pemprov Jawa Barat dan Jawa Tengah. Syarat itu adalah wajib melakukan pembayaran pajak kendaraan tahun 2025 dahulu, setelah itu tunggakan pajak dan denda tahun 2024 dan sebelumnya dihapus.
"Syaratnya adalah menyelesaikan pembayaran pajak di tahun 2025. Dan kemudian beban pajak tunggakan dan lain-lain itu kita putihkan," ucap Andra.
Ia lantas meminta masyarakat Banten memanfaatkan kesempatan ini sehingga tidak ada lagi tunggakan pajak yang membebani masyarakat.
Penghapusan tunggakan pajak merupakan terobosan baru yang digelar kali pertama oleh Jawa Barat. Program ini pertama diungkap Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi lewat tayangan video pada akun Instagram pribadinya. Ia menyebut kebijakan itu sebagai kado Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriyah.
Pemprov Jabar memberikan kesempatan pembayaran itu dalam rentang waktu 11 April hingga 6 Juni 2025.
"Kami berikan kesempatan untuk memperpanjang kembali dengan tarif pajak hanya tarif pajak yang baru 2025 tanpa bayar tunggakan," ucap Dedi.
Menyusul Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah (Jateng) juga merilis kebijakan yang menghapus semua tunggakan pajak serta denda untuk pemilik kendaraan yang membayar pajak kendaraan 2025 selama periode 8 April sampai 30 Juni 2025.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng Nadi Santoso menjelaskan pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak kendaraan 2025 agar utangnya bisa terhapus.
(ray/fea)