Jakarta, CNN Indonesia --
DPR RI minta Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) laporkan seluruh transaksi di Arab Saudi untuk memastikan aspek tata kelola penyelenggaraan ibadah haji terpantau dengan baik.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang menekankan bahwa langkah ini wajib dilakukan untuk mengevaluasi apakah eksekusi fasilitas di lapangan benar-benar sejalan dengan keputusan panitia kerja.
"Kami sekalipun sampai sekarang mengapresiasi Menteri Haji, tapi kami akan ketat juga mengawasi. Kalau ini ada hal yang menurut kami bagian dari ketidaksesuaian dengan keputusan panja Komisi VIII dengan pemerintah, kami akan catat," tegas Marwan dalam siaran CNN Indonesia TV, Senin (20/4) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk menjamin komitmen transparansi dari setiap kerja sama, Marwan mendesak penyerahan salinan kontrak secara komprehensif.
Seluruh rekam jejak kesepakatan logistik maupun akomodasi antara kementerian dan pihak ketiga (syarikah) akan menjadi instrumen utama dalam mengukur keberhasilan pelayanan.
"Maka kami meminta seluruh transaksi kesepakatan dengan para pihak di Saudi dilaporkan ke Komisi VIII. Supaya kami bisa mengevaluasi," jelasnya.
Menanggapi kemungkinan adanya ketegangan birokrasi terkait evaluasi tersebut, Marwan mengingatkan bahwa fungsi pengawasan ini murni merupakan tugas konstitusional dewan.
Ia membedakan porsi pembagian tugas negara, di mana proses pengauditan uang tetap menjadi ranah ahlinya, sementara mutu kesepakatan adalah wilayah tinjauan wakil rakyat.
"Hal audit ya tentu BPK, tapi dalam hal pengawasan kesepakatan yang kita buat itu DPR. Jadi jangan nanti Gus Irfan jangan marah, karena memang gitu," ujar Marwan.
Para jamaah haji tahun 2026 ini dijadwalkan mulai memasuki asrama haji pada hari ini, Selasa (21/4).
Sehari setelahnya, jemaah haji gelombang pertama akan mulai diterbangkan dari Tanah Air menuju Madinah pada besok, Rabu (22/4).
Sementara itu, jemaah gelombang kedua akan menyusul diberangkatkan menuju Makkah melalui Bandara Jeddah mulai 7 Mei 2026.
(kna/isn)
Add
as a preferred source on Google

















































