Apakah Tambal Gigi Patah Bisa Pakai BPJS Kesehatan?

3 hours ago 1
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan berbagai layanan dan perawatan gigi dan mulut. Lantas, apakah tambal gigi patah bisa pakai BPJS Kesehatan?

Tambal gigi yang patah bisa menggunakan layanan dari BPJS Kesehatan, asalkan peserta memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Salah satu persyaratannya adalah status kepesertaan BPJS Kesehatan aktif dan bebas dari tunggakan iuran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Merujuk aturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1, terdapat delapan perawatan gigi dan mulut yang ditanggung BPJS Kesehatan.

Pertama pemeriksaan termasuk pengobatan dan konsultasi medis, lalu premedikasi, cabut gigi sulung, cabut gigi permanen, obat pascaekstraksi, scaling gigi, pemasangan gigi palsu, dan tambal gigi.

Tambal gigi pakai BPJS Kesehatan

Apakah tambal gigi patah bisa pakai BPJS Kesehatan? Jawabannya adalah bisa. BPJS Kesehatan bisa digunakan untuk tambal gigi yang patah.

Tambal gigi atau disebut juga tumpatan komposit termasuk salah satu perawatan gigi yang dapat menggunakan BPJS Kesehatan.

Proses tambal gigi ini hanya dapat dilakukan atas rujukan dokter ahli dan bahan yang digunakan adalah resin komposit sehingga lebih tahan lama.

Syarat tambal gigi pakai BPJS Kesehatan

Untuk dapat mengklaim tambal gigi menggunakan BPJS Kesehatan, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut syarat-syaratnya:

  • Kartu BPJS Kesehatan, status kepesertaan aktif dan tidak ada tunggakan.
  • Kartu tanda penduduk (KTP)
  • Ada indikasi medis
  • Surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).

Jika tidak dapat ditangani di FKTP, harus mendapatkan rujukan dari dokter gigi di FKTP ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan tingkat lanjutan.

Cara tambal gigi pakai BPJS Kesehatan

Apabila persyaratan telah dipenuhi, peserta dapat mengikuti langkah-langkah berikut untuk tambal gigi palsu menggunakan BPJS Kesehatan.

  1. Peserta mendaftar periksa secara online di aplikasi Mobile JKN BPJS Kesehatan atau datang ke FKTP, seperti puskesmas atau klinik.
  2. Peserta menunjukkan KTP dan dokumen persyaratan lainnya sebelum dilakukan pemeriksaan
  3. Dokter gigi memeriksa peserta
  4. Jika bisa dilakukan tindakan, tambal gigi dapat dilakukan di FKTP tersebut.
  5. Apabila kondisi gigi memerlukan penanganan di fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (FKRTL), maka peserta akan dirujuk.

Itulah penjelasan untuk menjawab apakah tambal gigi patah bisa pakai BPJS Kesehatan. Jawabannya adalah BPJS Kesehatan bisa digunakan untuk tambal gigi dengan memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

Selain tambal gigi, BPJS Kesehatan juga memberikan sejumlah perawatan lainnya, seperti pengobatan, dan konsultasi medis, premedikasi, cabut gigi sulung, cabut gigi permanen, obat pascaekstraksi, scaling gigi, hingga pemasangan gigi palsu. Semoga bermanfaat.

(juh)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Korea International