Anggota DPR Minta Kaji Ulang MoU Pengamanan TNI di Kejaksaan

4 hours ago 3

CNN Indonesia

Rabu, 14 Mei 2025 18:04 WIB

Anggota DPR menilai kerja sama antara TNI dan Kejagung soal pegamanan Kejati dan Kejari perlu dikaji ulang meski tak masuk dalam ranah penegakan hukum. Anggota DPR menilai kerja sama antara TNI dan Kejagung soal pegamanan Kejati dan Kejari perlu dikaji ulang meski tak masuk dalam ranah penegakan hukum. CNN Indonesia/Ramadhan Nur Fadillah

Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota Komisi III DPR, Rudianto Lallo menyoroti memorandum of understanding (MoU) atau kerja sama antara TNI dan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait pengamanan Kejati dan Kejari.

Lallo menilai kerja sama tersebut bisa dikaji ulang meski tak masuk dalam ranah penegakan hukum. Menurut dia, hal itu penting untuk menjaga semangat reformasi dan menjaga supremasi sipil.

"Sekalipun langkah tersebut tidak masuk dalam ranah teknis penegakan hukum, tetapi langkah tersebut baiknya dikaji kembali sebagai upaya untuk menjaga semangat awal reformasi," kata Lallo saat dihubungi, Rabu (14/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Politikus Partai NasDem itu menyatakan nilai-nilai sipil harus dihormati sebagai penghormatan terhadap cita awal reformasi dan konstitusi 1998. Lalo menyinggung Pasal 24 Ayat (3) UUD NRI 1945 yang berbicara tentang Kehakiman.

Ada pula Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945 yang bicara tentang kepolisian dengan kewenangan penegakan hukum.

"Mandat Konstitusi UUD 1945 inilah yang kemudian disebut secara teoritis dalam desain integrated criminal justice system kita berdasarkan UUD NRI 1945 sebagai catur wangsa (polisi, jaksa, hakim dan advokat)," katanya.

Sementara, Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto mengaku belum membaca kerja sama tersebut. Namun, dia meyakini ada kebutuhan di balik kewenangan TNI untuk mengamankan Kejaksaan di tingkat wilayah.

"Pasti setiap ada penugasan, pasti ada situasi yang membutuhkan itu. Ini kan mindset yang positifnya begitu. Kalau tanya perlukah, nanti saya tanya dulu," katanya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menjelaskan, pengamanan tersebut merupakan bentuk kerja sama antara Kejaksaan Agung dan TNI. Kerja sama ini dibangun untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas kejaksaan, termasuk di tingkat daerah.

Kewenangan itu tertuang dalam Surat Telegram (ST) Nomor: ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025.

Berdasarkan isi surat telegram tersebut, TNI menugaskan satu Satuan Setingkat Peleton (SST) atau sekitar 30 personel untuk mengamankan Kejati, serta satu regu atau sekitar 10 personel untuk Kejari. Penugasan ini berlaku sejak awal Mei 2025 dan berlangsung hingga waktu yang belum ditentukan.

"Iya, benar ada pengamanan yang dilakukan oleh TNI terhadap kejaksaan hingga ke daerah [sedang berproses]," kata Harli saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Minggu (11/5).

(thr/gil)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Korea International